JAKARTA, KOMPAS.com - Eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Aswanto membantah bahwa Ketua MK yang juga ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman merupakan penyebab Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tak dibentuk permanen.
Sebelumnya, dugaan itu disampaikan salah satu pelapor Anwar, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak dalam laporannya yang diperiksa MKMK siang tadi.
"Tidak seperti itu. Semua hakim sudah setuju membuat MKMK, termasuk Pak Ketua," kata Aswanto kepada Kompas.com, Jumat (3/11/2023).
Baca juga: MKMK Beri Indikasi Anwar Usman Hakim Paling Bermasalah
Menurut dia, Peraturan MK (PMK) tentang MKMK tertunda karena MK saat itu perlu menyelesaikan peraturan lain soal penanganan pemilu serentak.
"Tidak ada yang menolak MKMK permanen karena itu amanat undang-undang. Saya ingat waktu itu kami sudah membahas konsep PMK MKMK, tiba-tiba ada permohonan mengenai keanggotaan MKMK, mempersoalkan adanya perwakilan dari komisioner KY, dan permohonan itu dikabulkan MK, sehingga konsep PMK MKMK mengalami perubahan," ucap dia.
Pembahasan soal PMK tentang MKMK pun dilanjutkan, tetapi PMK soal penanganan pemilu serentak dianggap lebih mendesak sehingga didahulukan.
Ia menyebut bahwa riwayat ini terekam dengan baik oleh kepaniteraan MK.
"Tetapi setelah konsep PMK pemilu sudah rampung kami membahas kembali PMK MKMK. Semua terdokumentasi dengan baik di bagian kepaniteraan. Jadi, tidak ada yang menolak amanat undang-undang tentang pembentukan MKMK," ucap Aswanto.
"Itu yang terjadi ketika saya masih di sana. Setelah itu saya tidak tahu perkembangannya," ucap Aswanto.
Baca juga: MKMK Sebut Kasus Etik Anwar Usman dkk Tak Sulit Dibuktikan
Dalam laporannya, Zico mengaku mendapatkan informasi itu dari Aswanto yang belum dicopot sepihak oleh DPR pada akhir 2022.
Informasi itu ia dapatkan ketika MKMK jilid pertama dibentuk untuk mengusut pengubahan substansi putusan oleh hakim baru pengganti Aswanto, Guntur Hamzah, pada awal 2023.
"Pelapor mendapat informasi dari mantan hakim konstitusi Aswanto, bahwa Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi lah yang tidak mau men-taken PMK baru terkait MKMK, ataupun melantik anggota Dewan Etik yang baru, sekalipun sudah didesak oleh hakim konstitusi yang lain seperti Saldi Isra," kata Zico dalam laporannya.
Adapun dewan/majelis kehormatan/etik MK sudah dicanangkan sejak awal berdirinya lembaga pengawal konstitusi itu.
Pada 2006, MK bahkan sudah menerbitkan deklarasi kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi.
Namun, pada kenyataannya, setelah revisi Undang-Undang MK rampung pada 2020, MKMK justru baru dibentuk sebagai "pemadam kebakaran".
MKMK tak pernah dibentuk secara permanen, tetapi hanya bersifat ad hoc guna mengusut dugaan pelanggaran etik.
Padahal, Undang-Yndang tentang MK hasil revisi tahun 2020 sudah mengatur tentang keberadaan MKMK dengan opsi keanggotaan permanen, selain juga opsi keanggotaan ad hoc.
Revisi UU MK itu juga kadung membuat keanggotaan Dewan Etik MK yang sebelumnya bekerja sejak 2017 bubar tahun 2020.
Baca juga: MKMK Luruskan Dugaan Gugatan Usia Capres-cawapres Tak Bertanda Tangan
Baru pada 2023 ini MKMK dibentuk dengan komposisi keanggotaan ad hoc.
Pertama, pada awal tahun 2023, untuk merespons kasus pengubahan substansi putusan MK berkaitan dengan pencopotan Aswanto oleh hakim konstitusi pengganti Aswanto, Guntur Hamzah. Saat itu, eks hakim konstitusi 2 periode, I Dewa Gede Palguna menjadi ketuanya.
Kedua, yakni saat ini, ketika MKMK mengusut dugaan pelanggaran etik di balik dikabulkannya gugatan kontroversial soal kepala daerah bisa menjadi capres-cawapres.
Pentingnya keberadaan MKMK secara permanen juga telah diamanatkan Palguna cs dalam Putusan MKMK terhadap pelanggaran etik Guntur Hamzah pada Maret lalu.
Baca juga: Mahfud Yakin MKMK Cukup Kredibel Tangani Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi
Namun, faktanya Anwar Usman bergeming hingga muncul kembali dugaan pelanggaran etik saat ini, sehingga ia melantik keanggotaan baru MKMK yang lagi-lagi bersifat ad hoc.
"Adalah fakta bahwa terjadi penundaan dari Maret 2023 hingga Oktober 2023 dalam pembentukan MKMK permanen di mana informasi yang pelapor dapatkan penyebabnya adalah Anwar Usman," kata Zico dalam laporannya.
"Apabila ternyata benar, maka lagi-lagi tidak ada satupun justifikasi, entah alasan apapun itu, dan Anwar Usman menyalahgunakan posisinya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi," kata dia.
Dalam laporan tersebut, Zico meminta MKMK memberhentikan Anwar secara tidak hormat karena tidak memiliki integritas apabila laporannya terbukti benar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.