Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar: MKMK Periksa Etik Hakim, Tak Berpengaruh Langsung ke Pencalonan Gibran

Kompas.com - 02/11/2023, 13:55 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) tak bisa mengubah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

MKMK, kata Bivitri, juga tak berwenang mencabut putusan MK yang kontroversial tersebut.

Oleh karenanya, apa pun putusan MKMK kelak, tak akan menghentikan langkah putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, berkontestasi sebagai bakal cawapres pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

“Secara prinsip sebenarnya putusan MKMK itu apa pun keputusannya tidak akan berpengaruh langsung pada pencalonan Gibran,” kata Bivitri dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Kamis (2/11/2023).

Baca juga: Pakar Sebut Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres Hanya Bisa Diubah Lewat Uji Materi

Bivitri menjelaskan, MKMK hanya berwenang menyelidiki dugaan pelanggaran etik para hakim konstitusi terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Nantinya, MKMK akan menyatakan ada atau tidaknya benturan kepentingan para hakim dalam putusan tersebut.

Jika ada hakim konstitusi yang terbukti melanggar kode etik, MKMK dapat menerbitkan rekomendasi pemecatan.

“MKMK wewenangnya terbatas pada etik dari orang-orang yang diduga melakukan pelanggaran etik,” terang Bivitri.

Oleh karena putusan MK bersifat final and binding atau final dan mengikat, kata Bivitri, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 hanya mungkin diubah melalui putusan MK juga.

Saat ini, sudah ada sejumlah uji materi terkait syarat usia capres-cawapres yang bergulir di MK. Sama seperti perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, uji materi ini juga menyoal Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Pakar: Hak Angket DPR Tak Bisa Ubah Putusan MK soal Syarat Usia Capres-Cawapres

Menurut Bivitri, putusan MKMK kelak dapat dijadikan landasan dalam proses uji materi baru ini.

Seandainya MKMK menyatakan ada hakim yang terbukti memiliki kepentingan pribadi dalam memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, bukan tidak mungkin uji materi baru terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu membatalkan putusan MK sebelumnya.

“Jadi terhadap putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu yang bisa dilakukan adalah MK memeriksa lagi berdasarkan permohonan yang sudah ada,” kata Bivitri.

“Untungnya kita sudah punya tiga permohonan lagi yang menguji pasal yang kita persoalkan ini (Pasal 169 huruf q UU Pemilu), jadi bisa masuk melalui jalur itu, karena logika hukumnya bisa masuk,” tuturnya.

Adapun hingga kini, MK telah menerima secara resmi 20 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Aduan tersebut bervariasi. Ada yang melaporkan Ketua MK Anwar Usman selaku paman dari Gibran Rakabuming Raka dan memintanya mengundurkan diri.

Halaman:


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com