Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Revisi Aturan, KPU Surati Parpol agar Patuhi Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres

Kompas.com - 18/10/2023, 13:49 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat usia calon presiden-calon wakil presiden melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Senin (16/10/2023).

"(Putusan MK) kan sudah berlaku, bahkan rumusan normanya sudah dirumuskan MK. Kita ikuti saja rumusan yang dirumuskan dalam amar putusan MK tersebut," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan di RSPAD Gatot Subroto, Rabu (18/10/2023).

Sebagai tindak lanjut, KPU RI menyurati pimpinan partai politik peserta pemilu 2024 untuk mempedomani substansi putusan MK tersebut, khususnya soal bunyi pasal yang diubah terkait dengan syarat usia capres-cawapres.

"(Surat akan disampaikan) hari ini," kata Hasyim.

Baca juga: Jika Gugatan Syarat Usia Capres-cawapres Dikabulkan MK, KPU Pastikan Revisi PKPU Selesai Sebelum 19 Oktober

Tindakan ini sedikit berbeda dengan pernyataan KPU RI sebelumnya bahwa lembaga penyelenggara pemilu itu berniat melakukan revisi secara cepat dengan ataupun tanpa rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI.

Rapat konsultasi itu memang wajib ditempuh dalam penyusunan PKPU walau keputusan rapat itu tak mengikat KPU RI. Namun, saat ini, DPR RI sedang dalam masa reses.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menyampaikan bahwa PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang telah diundangkan sebelum putusan MK telah mengatur ketentuan teknis untuk capres/cawapres dari unsur kepala daerah.


Dalam putusan MK, majelis hakim memutuskan bahwa kepala daerah bisa ikut mencalonkan diri sebagai capres-cawapres sebagai syarat alternatif dari ketentuan usia minimum 40 tahun.

"Frasa 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' sudah termaktub dalam Pasal 13 Ayat 1 huruf q Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023," kata Idham kepada Kompas.com, Rabu.

Baca juga: KPU Buka Peluang Revisi PKPU Pencalonan Capres-Cawapres Setelah Putusan MK

Sementara itu, terkait capres-cawapres dari unsur kepala daerah, PKPU yang sama sudah mengatur ketentuan harus meminta izin kepada presiden.

"Selanjutnya frasa 'atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," secara teknis sudah dijelaskan dalam Pasal 17 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023," kata Idham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Nasional
Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Nasional
ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com