"Ini mirip dengan ditemukan di Condet dan Bekasi beberapa waktu yang lalu," ujar Ramadhan di Mapolda Metro Jaya.
Ramadhan menjelaskan, barang bukti yang didapat di sekretariat FPI, yakni berupa botol-botol berisi serbuk jenis aseton dan cairan triaceton triperoxide (TATP) .
Dalam penggeledahan juga ditemukan atribut ormas terlarang yang sudah dilarang pemerintah hingga beberapa dokumen.
Berdasarkan foto yang diterima Kompas.com, polisi menyita sekitar lebih dari delapan botol kaleng berwarna putih. Polisi juga menemukan serbuk putih yang berada dalam kantong plastik hingga botol-botol cairan kimia.
Ada pula buku-buku dan juga bendera dengan tulisan kaligrafi berkain hitam dan putih.
Penangkapan Munarman disebut terkait kegiatan baiat terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS/ISIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan.
Salah satu saksi dalam persidangan Munarman saat itu, mengaku pernah mengirim anggota FPI ke organisasi teroris Negara Islam di Irak dan Suriah atau ISIS.
Hal itu disampaikan saksi berinisial K dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). K berstatus sebagai narapidana tindak pidana terorisme.
Baca juga: Jejak Kasus Terorisme Munarman: Divonis 3 Tahun Penjara, Diperberat Jadi 4 Tahun
“Saya kerjaannya isi kajian, sebagian orang-orang yang saya transfer ke ISIS itu orang FPI,” ujar K.
Dalam perkara Munarman, K dihadirkan sebagai saksi karena dia pernah menjadi panitia acara baiat ISIS di salah satu universitas di Ciputat, Tangerang Selatan pada bulan Ramadhan tahun 2014. Dalam acara itu, K menerangkan bahwa dirinya melihat Munarman hadir.
Namun, Munarman membantah keterangan itu. Dia menampik tudingan bahwa dirinya telah berbaiat pada ISIS.
“Saya tidak berbaiat,” ujar Munarman.
Atas perkara ini, Munarman awalnya dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 14 Maret 2022.
Jaksa menyatakan bahwa Munarman terbukti melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dia disebut terlibat dalam tindak terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar dan Kabupaten Deli Serdang pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Baca juga: Banding Munarman Ditolak, Hukuman Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Terorisme