Salin Artikel

Munarman Bebas dari Penjara, Begini Kilas Balik Kasus Teroris yang Menjeratnya

Pembebasan Munarman dilakukan berdasarkan standar operasional prosudur yang berlaku di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM.

"Berdasarkan keterangan dari Kalapas (Kepala Lapas) Salemba bahwa benar besok (Senin, 30 Oktober 2023) yang bersangkutan akan bebas," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Kementerian Hukum dan HAM Edward Eka Saputra kepada Kompas.com, Minggu (29/10/2023).

Adapun, Munarman merupakan narapidana kasus terorisme. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Munarman dengan hukuman penjara selama tiga tahun.

Munarman terbukti melanggar pasal yang berkaitan dengan tindak pidana menyembunyikan informasi terkait terorisme.

Begini kilas balik kasus dugaan terorisme yang menjerat Munarman:

Ditangkap di rumah

Kasus ini bermula saat Munarman ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di rumahnya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, pada 27 April 2021 lalu.

Berdasarkan video detik-detik penangkapan yang diunggah Kompas TV, Munarman mengenakan baju koko berwarna putih tampak berdebat dengan polisi saat ditangkap tim Densus 88.

Munarman menyebut penangkapannya tidak sesuai aturan hukum yang berlaku. Dia juga meminta untuk mengenakan alas kaki sebelum digiring masuk ke dalam mobil Densus 88 Polri.

Setelah ditangkap, Munarman langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya dengan pengawalan ketat.

Kala itu, Munarman menggunakan baju koko berwarna putih dan sarung. Dia juga dikenakan penutup mata berwarna hitam dengan tangan diborgol saat digelandang menuju ruang tahanan.

Rumah dan Kantor FPI digeledah

Setelah menangkap Munarman, Densus 88 Antiteror kemudian menggeledah rumahnya dan kantor Sekretariat FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.

Di sana petugas mendapatkan sejumlah barang bukti terkait aksi terorisme.

Tim gabungan Polri menemukan serbuk dan cairan kimia yang menjadi komponen bahan peledak dalam penggeledahan itu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan yang kala itu menjabat Kabag Penum Divisi Humas Polri menyebutkan, cairan kimia dan serbuk yang ditemukan menyerupai barang bukti saat penangkapan teroris di Condet, Jakarta Timur; dan Bekasi, Jawa Barat.

"Ini mirip dengan ditemukan di Condet dan Bekasi beberapa waktu yang lalu," ujar Ramadhan di Mapolda Metro Jaya.

Ramadhan menjelaskan, barang bukti yang didapat di sekretariat FPI, yakni berupa botol-botol berisi serbuk jenis aseton dan cairan triaceton triperoxide (TATP) .

Dalam penggeledahan juga ditemukan atribut ormas terlarang yang sudah dilarang pemerintah hingga beberapa dokumen.

Berdasarkan foto yang diterima Kompas.com, polisi menyita sekitar lebih dari delapan botol kaleng berwarna putih. Polisi juga menemukan serbuk putih yang berada dalam kantong plastik hingga botol-botol cairan kimia.

Ada pula buku-buku dan juga bendera dengan tulisan kaligrafi berkain hitam dan putih.

Diduga terkait ISIS

Penangkapan Munarman disebut terkait kegiatan baiat terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS/ISIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan.

Salah satu saksi dalam persidangan Munarman saat itu, mengaku pernah mengirim anggota FPI ke organisasi teroris Negara Islam di Irak dan Suriah atau ISIS.

Hal itu disampaikan saksi berinisial K dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). K berstatus sebagai narapidana tindak pidana terorisme.

“Saya kerjaannya isi kajian, sebagian orang-orang yang saya transfer ke ISIS itu orang FPI,” ujar K.

Dalam perkara Munarman, K dihadirkan sebagai saksi karena dia pernah menjadi panitia acara baiat ISIS di salah satu universitas di Ciputat, Tangerang Selatan pada bulan Ramadhan tahun 2014. Dalam acara itu, K menerangkan bahwa dirinya melihat Munarman hadir.

Namun, Munarman membantah keterangan itu. Dia menampik tudingan bahwa dirinya telah berbaiat pada ISIS.

“Saya tidak berbaiat,” ujar Munarman.

Dipenjara 3 tahun

Atas perkara ini, Munarman awalnya dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 14 Maret 2022.

Jaksa menyatakan bahwa Munarman terbukti melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dia disebut terlibat dalam tindak terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar dan Kabupaten Deli Serdang pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Pada Rabu (6/4/2022), Munarman divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Merasa keberatan dengan putusan hakim, Munarman mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, alih-alih diringankan, majelis hakim justru memperberat hukuman Munarman.

Pada pengadilan tingkat kedua itu, hukuman Munarman ditambah menjadi 4 tahun pidana badan.

Menanggapi putusan pengadilan tingkat dua yang memperberat hukuman, baik Munarman maupun Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Di tingkat kasasi, MA memangkas masa hukuman Munarman menjadi tiga tahun penjara.

Sumpah setia itu diikrarkan Munarman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba hari ini, Selasa (8/8/2023).

Kepala Lapas Kelas IIA Salemba Yosafat Rizanto mengatakan, Munarman aktif mengikuti kegiatan pembinaan.

Menurut dia, ikrar setia Munarman menjadi bentuk keberhasilan proses deradikalisasi yang berjalan di Lapas.

“(Munarman) menyatakan secara terbuka siap bekerja sama dalam hal pembinaan, termasuk mengikuti program deradikalisasi,” ujar Yosafat dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima.

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/31/05050001/munarman-bebas-dari-penjara-begini-kilas-balik-kasus-teroris-yang

Terkini Lainnya

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke