JAKARTA, KOMPAS.com - Hukuman terdakwa kasus tindak pidana terorisme Munarman diperberat.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu sehingga hukumannya ditambah dari yang semula 3 tahun penjara menjadi 4 tahun.
"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 925/Pid.Sus/PN.Jkt.Timn tanggal 6 April 2022 yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa," demikian bunyi putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (28/7/2022).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun," bunyi lanjutan putusan.
Baca juga: Hukuman Munarman Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara
Kasus hukum Munarman ini berjalan cukup panjang, dari penangkapannya pada April 2021 lalu, hingga kini hukumannya diperberat.
Berikut perjalanan kasus terorisme yang menjerat Munarman.
Pada Selasa, 27 April 2021, Munarman ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Dia diamankan di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Berdasarkan keterangan polisi saat itu, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
"Jadi (penangkapan) terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan, jadi ada tiga hal tersebut," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan pada wartawan dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (27/4/2021).
Sebelum ditangkap, Munarman sudah beberapa kali dikaitkan dengan penangkapan sejumlah teroris. Namun, dia membantah tuduhan itu dan mengaku tak ada kaitannya dengan aktivitas terorisme.
Proses hukum Munarman pun berjalan. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 14 Maret 2022, dia dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Jaksa menyatakan bahwa Munarman terbukti melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Ia disebut terlibat dalam tindak terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar dan Kabupaten Deli Serdang pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Baca juga: Munarman Divonis 3 Tahun Penjara, Pertimbangan Hakim hingga Kedua Pihak Banding
Saat mendengar tuntutan jaksa itu, Munarman meresponsnya dengan tertawa. Sebabnya, Munarman mengira dirinya akan dituntut mati oleh jaksa.
“Tuntutan jaksa kurang serius jadi kita enggak tertantang, kita pikir tuh hukumannya mati tuntutannya, jadi biasa saja,” kata kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, usai persidangan.
“Makanya kita santai saja karena hal-hal begini kan kita tahu sudah seperti dugaan kita bahwa memang bukan murni dari hukum ya,” tuturnya.
Tak sampai sebulan, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur menjatuhkan hukuman ke Munarman. Pada persidangan yang digelar Rabu (6/4/2022), Munarman divonis 3 tahun penjara.
Hakim menilai Munarman terbukti secara sah melakukan tindak pidana terorisme.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata hakim saat membacakan vonis.
Munarman divonis melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Namun begitu, vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Munarman dihukum 8 tahun penjara.
Baca juga: Alasan Vonis Munarman Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan, Hakim Beda Pandangan dengan Jaksa
Atas vonis tersebut, Munarman mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, bandingnya ditolak dan hukumannya justru diperberat menjadi 4 tahun.
Menurut hakim, vonis 3 tahun Munarman terlalu ringan dan tak setimpal dengan perbuatannya dalam kasus ini.
"Pengadilan tingkat banding tidak sependapat tentang lamanya hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa," demikian dikutip dari salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Menurut hemat pengadilan tingkat banding pidana tersebut terlalu ringan tidak setimpal dan kurang memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat," lanjut bunyi putusan.
Adapun perkara ini diputus oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Tony Pribadi sebagai Hakim Ketua dan Yahya Syam serta Sugeng Hiyanto sebagai Hakim Anggota.
Dalam putusannya, Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan Munarman tetap ditahan dan membebankan biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp 10.000.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.