Pada Rabu (6/4/2022), Munarman divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Merasa keberatan dengan putusan hakim, Munarman mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, alih-alih diringankan, majelis hakim justru memperberat hukuman Munarman.
Pada pengadilan tingkat kedua itu, hukuman Munarman ditambah menjadi 4 tahun pidana badan.
Menanggapi putusan pengadilan tingkat dua yang memperberat hukuman, baik Munarman maupun Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Di tingkat kasasi, MA memangkas masa hukuman Munarman menjadi tiga tahun penjara.
Sebelum dibebaskan dari penjara, Munarman menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sumpah setia itu diikrarkan Munarman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba hari ini, Selasa (8/8/2023).
Kepala Lapas Kelas IIA Salemba Yosafat Rizanto mengatakan, Munarman aktif mengikuti kegiatan pembinaan.
Menurut dia, ikrar setia Munarman menjadi bentuk keberhasilan proses deradikalisasi yang berjalan di Lapas.
“(Munarman) menyatakan secara terbuka siap bekerja sama dalam hal pembinaan, termasuk mengikuti program deradikalisasi,” ujar Yosafat dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.