Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[GELITIK NASIONAL] Akhir Jalan Gibran di PDI-P, Berpaling ke Prabowo

Kompas.com - 30/10/2023, 05:30 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Selamat pagi pembaca setia Kompas.com, semangat pagi. Mengawali hari ini, kami suguhkan ulasan peristiwa politik penting yang terjadi sepekan kemarin. Sebab, sejumlah manuver politik terlalu menarik untuk dilewatkan begitu saja oleh pembaca setia.

Pada pekan lalu, manuver Gibran Rakabuming Raka menuai banyak sorotan. Putra sulung Presiden Joko Widodo itu menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping bakal calon presiden (capres) Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto.

Status Gibran sebagai kader PDI Perjuangan pun sempat dipertanyakan. Bagaiamana tidak, Gibran justru menjadi cawapres kubu lawan alih-alih memenangkan bakal capres yang diusung partainya sendiri, Ganjar Pranowo. Belakangan, PDI-P menyatakan bahwa Gibran sudah tak lagi menjadi bagian dari partai banteng.

Geliat peristiwa politik ini kami ulas dalam Gelitik Nasional, Gerakan Sepekan Politik Nasional. Ini dia rangkumannya.

Baca juga: PDI-P Anggap Gibran Membangkang terhadap Keputusan Partai

Jadi cawapres Prabowo

Nama Gibran sejak lama memang disebut-sebut dalam bursa cawapres Prabowo. Menanggapi itu, Wali Kota Surakarta tersebut berulang kali berdalih bahwa dirinya belum cukup umur untuk maju ke pentas pemilihan.

Namun, tiga hari sebelum pendaftaran peserta Pemilu Presiden 2024 dibuka, MK melalui putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 mengabulkan uji materi terkait syarat minimal usia capres-cawapres yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Atas uji materi itu, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju sebagai capres atau cawapres jika punya pengalaman sebagai kepala daerah atau pejabat lain yang dipilih melalui pemilu.

Berkat putusan MK tersebut, Gibran yang baru berusia 36 tahun dapat maju sebagai cawapres lantaran berpengalaman sebagai Wali Kota Surakarta, meski belum genap 3 tahun menjabat.

Putusan MK ini kontroversial lantaran diketuk oleh Anwar Usman yang merupakan adik ipar Jokowi sekaligus paman dari Gibran.

Benar saja, Prabowo dan Gibran mendaftarkan diri sebagai bakal capres-cawapres Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum pada hari terakhir pendaftaran, Rabu (25/10/2023).

“Tenang saja, Pak Prabowo, tenang saja, Pak, saya sudah ada di sini,” kata Gibran di Indonesia Arena, Jakarta, Rabu.

Baca juga: PDI-P Anggap Gibran Sudah Keluar dari Partai meski Tanpa Surat Pemberhentian

Jika terpilih sebagai pemimpin Indonesia ke depan, kata Gibran, dirinya dan Prabowo akan melanjutkan dan menyempurnakan program-program pemerintah sekarang.

Gibran pun membocorkan sejumlah program yang akan ia usung bersama Prabowo. Beberapa program itu, seperti dana abadi pesantren, kredit start-up milenial, Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk lansia, dan kartu anak sehat untuk pencegahan stunting.

“Lalu, tak lupa hilirisasi untuk komoditas pertambangan, pertanian, dan perikanan, ini wajib. Dan juga ekonomi hijau dan energi hijau untuk keberlanjutan,” ujarnya.

Gibran meyakini, dengan semangat keberlanjutan dan konsistensi, dirinya dan Prabowo mampu mewujudkan Indonesia lebih maju.

Halaman:


Terkini Lainnya

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com