JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah menyatakan, partainya tidak perlu menerbitkan surat pemberhentian Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dari keanggotaan PDI-P.
Menurut dia, secara etika politik dan penilaian publik, Gibran sudah keluar dari PDI-P karena menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
"Tanpa adanya surat resmi pemberhentian Mas Gibran dari DPP partai, maka sesungguhnya secara etika politik dari dalam hatinya dan dari penilaian publik, Mas Gibran sudah keluar dari PDI Perjuangan itu sendiri," kata Basarah di Sekolah Partai, Jakarta, Sabtu (28/10/2023).
Basarah mengingatkan, di setiap organisasi ada aturan yang harus ditaati para anggotanya, demikian juga dengan PDI Perjuangan.
Baca juga: PDI-P Anggap Gibran Membangkang terhadap Keptusan Partai
Ia menyebutkan, Gibran yang menyandang jabatan sebagai wali kota Solo pun harus menaati aturan tersebut karena ia juga bagian dari elite partai.
"Ketika beliau menjadi elitenya PDI-P, maka saya yakin Mas Gibran sudah membaca anggaran dasar partai, anggaran rumah tangga partai dan mekanisme-mekanisme partai lainnya dalam mengambil keputusan," kata Basarah.
Dalam konteks ini, PDI-P memiliki aturan bahwa Megawati memiliki hak menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusung, yakni Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Basarah mengatakan bahwa seluruh kader PDI-P termasuk Gibran, wajib untuk mematuhi, mendukung, dan menyukseskan keputusan tersebut.
Baca juga: PDI-P Tunggu Niat Baik Gibran Kembalikan Kartu Anggota
"Ketika Mas Gibran kemudian keluar dari skema keputusan yang sudah diambil oleh Bu Megawati Soekarnoputri dan bahkan mencalonkan diri sebagai bakal cawapres di luar garis keputusan partai, maka secara konstitusi partai, secara aturan partai dia telah melakukan pembangkangan," kata Basarah.
Basarah melanjutkan, PDI-P kini menunggu niat baik dari Gibran untuk mengembalikan kartu tanda anggota (KTA) PDI-P miliknya.
"Etika politik itu kami tunggu untuk kita menerima kartu tanda anggota PDI Perjuangan," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.