Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setengah Anggaran Layanan Ibu Hamil Habis untuk Perjalanan Dinas yang Terpantau lewat SIPD RI

Kompas.com - 27/10/2023, 17:08 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fridolin Berek menggeleng-gelengkan kepalanya dan berdecak heran saat mencermati data perencanaan anggaran Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil setengahnya habis untuk rapat dan perjalanan dinas.

Di lantai enam gedung Anti Corruption Learning Center Komisi Pemberantasan Korupsi (ACLC KPK), Jakarta Selatan, Frido yang dibantu rekannya, Yenti Nurhidayah berkali-kali berdiri, memastikan angka-angka yang terpampang pada monitor besar.

Data yang sedang Frido dan Yenti cermati merupakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dari salah satu Dinas Kesehatan pada pemerintah kabupaten di Pulau Jawa. Target sasarannya 53.000 ibu hamil.

Baca juga: Pengelolaan Keuangan Makin Sulit Akibat Regulasi SIPD, Pemkab Fakfak Minta Bantuan Pemprov Jabar

Namun, dari Rp 424,5 juta uang yang dianggarkan untuk layanan kesehatan ibu hamil, sekitar 50 persen atau setengahnya habis untuk perjalanan dinas dan alat tulis kantor (ATK).

“Judulnya saja ibu hamil, isi di dalamnya Rp 200 juta habis untuk ATK dan perjalanan dinas,” ujar Firdo saat ditemui Kompas.com, Kamis (26/10/2023).

Frido dan Yenti membongkar dokumen untuk kebutuhan monitoring program pemerintah pusat yang dipilih secara tematik. Layanan kesehatan ibu hamil masuk dalam Tematik Kesehatan.

Data itu nantinya akan diunggah di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI), aplikasi atau sistem di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menjadi salah satu Aksi Nasional Pencegahan Korupsi pada Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Stranas PK merupakan kebijakan nasional yang fokus pada pencegahan korupsi.

KPK, Kemendagri, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tergabung dalam Stranas PK yang berdasar pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2018.

Baca juga: Firli Bahuri Minta Dewas KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Terkait Pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo

Frido merupakan Tenaga Ahli Stranas PK yang bertanggung jawab melaksanakan aksi pencegahan korupsi melalui SIPD. Ia dan Yenti sudah puluhan tahun mengawal kebijakan anggaran pemerintah.

Baru beberapa menit mencermati dokumen rancangan layanan kesehatan itu, Frido dan Yenti sudah menemukan banyak keganjilan.

Dalam tabel itu disebutkan, anggaran belanja barang dan jasa untuk Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil Rp 424,5 juta.

Sebanyak Rp 58 juta di antaranya digunakan untuk belanja barang pakai habis.

Di antara beberapa kolom yang membuat mereka heran adalah rencana belanja alat tulis kantor yang dianggarkan hingga lebih dari satu kali, hanya menggunakan akun pembelian yang berbeda.

Dinas Kesehatan tersebut juga menganggarkan biaya konsumsi rapat mencapai puluhan juta. Namun, mereka tidak menganggarkan makanan atau vitamin untuk ibu hamil.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com