Pahala mengatakan, dengan adanya SIPD ini, Kemendagri yang membina ratusan pemerintah daerah tidak perlu menunggu suatu perencanaan anggaran selesai dilaksanakan untuk melakukan evaluasi.
Kemendagri sudah bisa mengevaluasi apakah perencanaan anggaran pemerintah daerah yang berkaitan dengan program nasional, misalnya, disusun dengan tepat melalui SIPD.
Di sisi lain, potensi penyalahgunaan anggaran dan celah melakukan korupsi bisa ditutup.
“Jadi enggak usah nunggu realisasi, di perencanaan saja sudah kelihatan. Kalau kamu bilang ini stunting ya pemberian makanan dong yang besar. Kalau kamu bilang kemiskinan ekstrem, apa yang kamu bayangkan? Buat BLT (bantuan langsung tunai) misalnya,” tutur Pahala.
Selain itu, melalui SIPD RI ini nantinya juga akan terlihat usulan-usulan pokok pikiran (Pokir) dari anggota DPRD.
Dengan melihat data itu, publik bisa mengawasi kewajaran perencanaan hingga mendeteksi potensi korupsi.
Pahala menekankan, pengawasan dan evaluasi penting dilakukan sejak tahap perencanaan.
Sebab, jika Rancangan APBD telah diketok palu (disahkan), maka pejabat pemerintah daerah bisa berlindung dan berkelit rencana itu telah disahkan anggota dewan.
“Jangan nunggu sampai pelaksanaan malah lebih repot. Ini nih sebelum (menjadi) APBD, karena begitu sudah diketok jadi sah,” kata Pahala.
Menurut Pahala, persoalan rancangan anggaran Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil namun setengahnya habis untuk rapat dan perjalanan dinas bisa terjadi karena selama ini tidak ada pihak yang secara teknis mengawasi dan mengingatkan pemerintah daerah.
Sementara jumlah sumber daya manusia (SDM) Kemendagri terbatas, jumlah pemerintah daerah yang harus diawasi begitu banyak.
Kehadiran SIPD RI ini akan menjadi semacam layar besar dan memudahkan Kemendagri mengawasi dan memandu pemerintah daerah.
Baca juga: KPK: Realisasi Anggaran Stunting yang Dikeluhkan Presiden Jokowi Bisa Dimonitor dengan SIPD
“Jadi saya pengen banget SIPD itu yang pertama, memandu pemerintah daerah. Itu tugas yang sampai sekarang saya juga enggak yakin Kemendagri bisa apa enggak (karena sangat berat),” kata Pahala.
Pahala mengatakan, SIPD RI akan diluncurkan sebagai “aplikasi umum pemerintah daerah” pada peringatan hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) pada 8 Desember mendatang.
Selain itu, kata Pahala, setelah SIPD RI resmi diumumkan sebagai aplikasi umum maka aplikasi pemerintah daerah yang sejenis harus dinonaktifkan.
“Tidak boleh dipakai, supaya dia satu,” kata Pahala.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.