Salin Artikel

Setengah Anggaran Layanan Ibu Hamil Habis untuk Perjalanan Dinas yang Terpantau lewat SIPD RI

Di lantai enam gedung Anti Corruption Learning Center Komisi Pemberantasan Korupsi (ACLC KPK), Jakarta Selatan, Frido yang dibantu rekannya, Yenti Nurhidayah berkali-kali berdiri, memastikan angka-angka yang terpampang pada monitor besar.

Data yang sedang Frido dan Yenti cermati merupakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dari salah satu Dinas Kesehatan pada pemerintah kabupaten di Pulau Jawa. Target sasarannya 53.000 ibu hamil.

Namun, dari Rp 424,5 juta uang yang dianggarkan untuk layanan kesehatan ibu hamil, sekitar 50 persen atau setengahnya habis untuk perjalanan dinas dan alat tulis kantor (ATK).

“Judulnya saja ibu hamil, isi di dalamnya Rp 200 juta habis untuk ATK dan perjalanan dinas,” ujar Firdo saat ditemui Kompas.com, Kamis (26/10/2023).

Frido dan Yenti membongkar dokumen untuk kebutuhan monitoring program pemerintah pusat yang dipilih secara tematik. Layanan kesehatan ibu hamil masuk dalam Tematik Kesehatan.

Data itu nantinya akan diunggah di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI), aplikasi atau sistem di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menjadi salah satu Aksi Nasional Pencegahan Korupsi pada Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Stranas PK merupakan kebijakan nasional yang fokus pada pencegahan korupsi.

KPK, Kemendagri, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tergabung dalam Stranas PK yang berdasar pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2018.

Frido merupakan Tenaga Ahli Stranas PK yang bertanggung jawab melaksanakan aksi pencegahan korupsi melalui SIPD. Ia dan Yenti sudah puluhan tahun mengawal kebijakan anggaran pemerintah.

Baru beberapa menit mencermati dokumen rancangan layanan kesehatan itu, Frido dan Yenti sudah menemukan banyak keganjilan.

Dalam tabel itu disebutkan, anggaran belanja barang dan jasa untuk Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil Rp 424,5 juta.

Sebanyak Rp 58 juta di antaranya digunakan untuk belanja barang pakai habis.

Di antara beberapa kolom yang membuat mereka heran adalah rencana belanja alat tulis kantor yang dianggarkan hingga lebih dari satu kali, hanya menggunakan akun pembelian yang berbeda.

Dinas Kesehatan tersebut juga menganggarkan biaya konsumsi rapat mencapai puluhan juta. Namun, mereka tidak menganggarkan makanan atau vitamin untuk ibu hamil.

“Makan minum rapatnya kalau totalnya Rp 54 juta,” kata Yenti.

“Yang konsumsi dan ibu hamil dan pendamping malah tidak ada,” tambahnya.

Dinas tersebut juga merencanakan pengeluaran untuk membayar sewa gedung pertemuan selama tiga hari. Padahal pemerintah daerah sudah memiliki aula gedung pertemuan.

Kemudian, mereka juga menganggarkan honorarium untuk pembicara dalam rapat-rapat koordinasi, biaya perjalanan dinas dalam kota Rp 54 juta, dan perjalanan dinas luar kota Rp 90 juta.

“Tadi kan di sana jasa pelayanan ibu hamil, kenapa perjalanan dinasnya Rp 144 juta,” tutur Frido.

Menurut Frido dan Yenti, alokasi anggaran (belanja jasa) untuk membayar pekerja teknis pelayanan kesehatan seperti dokter dan perawat masih masuk akal.

Sebab, keberadaan mereka berdampak langsung kepada ibu hamil. Namun, dalam dokumen perencanaan itu anggaran justru habis untuk perjalanan dinas dan rapat.

Idealnya, sebanyak Rp 366,5 juta dari Rp 424,3 juta dikurangi belanja barang Rp 58 juta merupakan belanja jasa yang dampaknya bisa dirasakan ibu hamil.

Setelah ditelisik, ternyata belanja jasa untuk ibu hamil hanya sekitar Rp 200 juta.

“Berarti 200 itu habis ke mana? Ini kan untuk rapat dan lain-lain,” kata Frido.

Pusat dan publik bisa awasi pemda lewat SIPD RI

Adapun dokumen yang dibongkar Frido dan Yenti nantinya akan diolah menjadi data tematik yang lebih sederhana dan mudah dipahami publik.

Data tersebut akan bisa diakses masyarakat melalui dashboard SIPD RI yang akan ditetapkan sebagai “aplikasi umum pemerintah daerah”.

Kelak, hanya melalui satu dashboard itu presiden, jajaran pemerintah pusat, serta masyarakat bisa melihat apakah pemerintah daerah sudah tepat dalam menyusun anggaran.

Pahala mengatakan, dengan adanya SIPD ini, Kemendagri yang membina ratusan pemerintah daerah tidak perlu menunggu suatu perencanaan anggaran selesai dilaksanakan untuk melakukan evaluasi.

Kemendagri sudah bisa mengevaluasi apakah perencanaan anggaran pemerintah daerah yang berkaitan dengan program nasional, misalnya, disusun dengan tepat melalui SIPD.

Di sisi lain, potensi penyalahgunaan anggaran dan celah melakukan korupsi bisa ditutup.

“Jadi enggak usah nunggu realisasi, di perencanaan saja sudah kelihatan. Kalau kamu bilang ini stunting ya pemberian makanan dong yang besar. Kalau kamu bilang kemiskinan ekstrem, apa yang kamu bayangkan? Buat BLT (bantuan langsung tunai) misalnya,” tutur Pahala.

Selain itu, melalui SIPD RI ini nantinya juga akan terlihat usulan-usulan pokok pikiran (Pokir) dari anggota DPRD.

Dengan melihat data itu, publik bisa mengawasi kewajaran perencanaan hingga mendeteksi potensi korupsi.

Pahala menekankan, pengawasan dan evaluasi penting dilakukan sejak tahap perencanaan.

Sebab, jika Rancangan APBD telah diketok palu (disahkan), maka pejabat pemerintah daerah bisa berlindung dan berkelit rencana itu telah disahkan anggota dewan.

“Jangan nunggu sampai pelaksanaan malah lebih repot. Ini nih sebelum (menjadi) APBD, karena begitu sudah diketok jadi sah,” kata Pahala.

Menurut Pahala, persoalan rancangan anggaran Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil namun setengahnya habis untuk rapat dan perjalanan dinas bisa terjadi karena selama ini tidak ada pihak yang secara teknis mengawasi dan mengingatkan pemerintah daerah.

Sementara jumlah sumber daya manusia (SDM) Kemendagri terbatas, jumlah pemerintah daerah yang harus diawasi begitu banyak.

Kehadiran SIPD RI ini akan menjadi semacam layar besar dan memudahkan Kemendagri mengawasi dan memandu pemerintah daerah.

“Jadi saya pengen banget SIPD itu yang pertama, memandu pemerintah daerah. Itu tugas yang sampai sekarang saya juga enggak yakin Kemendagri bisa apa enggak (karena sangat berat),” kata Pahala.

Pahala mengatakan, SIPD RI akan diluncurkan sebagai “aplikasi umum pemerintah daerah” pada peringatan hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) pada 8 Desember mendatang.

Selain itu, kata Pahala, setelah SIPD RI resmi diumumkan sebagai aplikasi umum maka aplikasi pemerintah daerah yang sejenis harus dinonaktifkan.

“Tidak boleh dipakai, supaya dia satu,” kata Pahala.

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/27/17085611/setengah-anggaran-layanan-ibu-hamil-habis-untuk-perjalanan-dinas-yang

Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke