JAKARTA, KOMPAS.com - Anak buah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate, Anang Achmad Latif diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli rumah dan motor dan mobil BMW senilai miliaran rupiah.
Anang merupakan mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Ia terseret dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) saat membacakan surat tuntutannya menyebut bahwa Anang diduga menggunakan uang Rp 5 miliar dari hasil korupsi BTS 4G untuk membeli rumah.
“Satu unit unit rumah di Tatar Spatirasmi-Kota Baru Parahyangan Bandung dengan harga Rp 6.711.204.300 (Rp 6,7 miliar) dengan pembayaran secara tunai sejak tanggal 12 April 2022-27 mei 2022,” kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
Baca juga: Mantan Anak Buah Johnny G Plate, Eks Direktur Bakti Kemenkominfo, Dituntut 18 Tahun Penjara
Selain rumah mewah, Jaksa juga menyebut Anang membeli satu unit sepeda motor BMW R 1250 GS Adv Anniversary 40 Years VIN 2022 senilai Rp 150 juta.
Namun, menurut Jaksa, sepeda motor itu tidak dibeli dengan menggunakan nama Anang, melainkan kakaknya bernama Mutia Hasanah.
Anang juga membeli mobil BMW X5 warna hitam tahun 2022 dengan harga Rp 1,8 miliar.
Pembelian barang-barang mewah itu, dikatakan Jaksa patut dicurigai menggunakan uang hasil korupsi. Sebab, nilai barang bernilai ekonomi tersebut tidak sesuai dengan profil Anang.
Jaksa mengatakan, pembelian sepeda motor dan mobil BMW itu dilakukan secara bertahap dengan membayar dalam tiga termin yakni, uang muka Rp 50 juta, termin kedua Rp 400 juta, dan pelunasan Rp 500 juta.
“Pembelian-pembelian aset tersebut di atas sangat tidak lah sesuai dengan profil Anang yang hanya berpenghasilan Rp 150 juta per bulan karena tidaklah mungkin terdakwa memiliki uang sebesar itu jika penghasilan Rp 150 juta per bulan,” tutur Jaksa.
Baca juga: Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus BTS 4G
Dalam perkara ini, Anang dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 12 kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar.
Jaksa menilai Anang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi yang menimbulkan kerugian negara Rp 8,032 triliun.
Sebagaimana dakwaan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Anang juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) lantaran diduga menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsi.
"(Menuntut) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan penjara selama 18 tahun dikurangkan dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rutan," kata Jaksa.
Baca juga: Johnny G Plate Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 17,8 Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.