Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mustakim
Jurnalis

Eksekutif Produser program talkshow Satu Meja The Forum dan Dua Arah Kompas TV

Selamat Datang Dinasti Jokowi

Kompas.com - 25/10/2023, 18:57 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DRAMA politik yang menjadi perbincangan publik selama beberapa pekan akhirnya berakhir sesuai dugaan banyak orang.

Gibran Rakabuming Raka memang disiapkan untuk melanjutkan kekuasaan Presiden Jokowi, ayahnya yang sebentar lagi akan undur diri.

Bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dideklarasikan hari ini, Rabu (25/10/2023).

Tak lama berselang, pasangan ini langsung mendaftar sebagai peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Delapan partai politik Senayan dan non-Senayan menyokong pasangan Prabowo – Gibran. Selain Gerindra, pasangan ini diusung dan didukung oleh Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora, Partai Garuda, Partai Prima dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Pasangan ini menambah daftar peserta Pilpres 2024. Sebelumnya, pasangan Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang diusung dan didukung Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Ummat sudah lebih dulu menyambangi KPU pada hari pertama pendaftaran dibuka.

Hal yang sama juga dilakukan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung dan didukung oleh PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura dan Partai Perindo.

Putusan pembuka jalan

Kabar bahwa Gibran akan maju dalam Pilpres tahun depan sebenarnya sudah lama tersiar. Prabowo Subianto kabarnya meminta langsung kepada Jokowi agar dia boleh berpasangan dengan Gibran pada Pilpres 2024.

Namun isu ini timbul tenggelam. Pertama, karena Gibran dan Jokowi tak pernah mengiyakan kabar yang beredar. Meski mereka juga tak pernah membantah secara tegas terkait isu ini.

Kedua, karena secara regulasi Gibran bakal terkendala dari sisi usia. Sebab Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mensyaratkan usia minimal calon capres dan cawapres adalah 40 tahun. Sementara Wali Kota Surakarta ini baru berusia 36 tahun.

Namun, ternyata aturan ini tak jadi persoalan berarti. Karena, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memberikan jalan bagi Gibran untuk melenggang.

Dari sejumlah uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi perihal batas usia capres-cawapres, institusi ini mengabulkan uji materi yang diajukan oleh seorang mahasiswa hukum Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru yang mengaku sebagai pengagum Gibran.

MK memang memutuskan, syarat minimal usia capres atau cawapres tetap 40 tahun. Namun, ada pengecualian bagi yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Putusan ini memicu kritik dan polemik. Pasalnya, Mahkamah Konstiusi dinilai tidak konsisten. Karena, pada uji materi terkait perkara serupa, MK memberikan putusan berbeda.

Selain itu, MK juga dianggap tidak berwenang memutus perkara perihal batas usia capres dan cawapres karena itu merupakan open legal policy dan menjadi domainnya pemerintah dan DPR.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com