Salin Artikel

Eks Anak Buah Johnny G Plate Beli Rumah hingga Mobil BMW Miliaran Rupiah, Jaksa: Tak Sesuai Profil

Anang merupakan mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Ia terseret dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) saat membacakan surat tuntutannya menyebut bahwa Anang diduga menggunakan uang Rp 5 miliar dari hasil korupsi BTS 4G untuk membeli rumah.

“Satu unit unit rumah di Tatar Spatirasmi-Kota Baru Parahyangan Bandung dengan harga Rp 6.711.204.300 (Rp 6,7 miliar) dengan pembayaran secara tunai sejak tanggal 12 April 2022-27 mei 2022,” kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Selain rumah mewah, Jaksa juga menyebut Anang membeli satu unit sepeda motor BMW R 1250 GS Adv Anniversary 40 Years VIN 2022 senilai Rp 150 juta.

Namun, menurut Jaksa, sepeda motor itu tidak dibeli dengan menggunakan nama Anang, melainkan kakaknya bernama Mutia Hasanah.

Anang juga membeli mobil BMW X5 warna hitam tahun 2022 dengan harga Rp 1,8 miliar.

Pembelian barang-barang mewah itu, dikatakan Jaksa patut dicurigai menggunakan uang hasil korupsi. Sebab, nilai barang bernilai ekonomi tersebut tidak sesuai dengan profil Anang.

Jaksa mengatakan, pembelian sepeda motor dan mobil BMW itu dilakukan secara bertahap dengan membayar dalam tiga termin yakni, uang muka Rp 50 juta, termin kedua Rp 400 juta, dan pelunasan Rp 500 juta.

“Pembelian-pembelian aset tersebut di atas sangat tidak lah sesuai dengan profil Anang yang hanya berpenghasilan Rp 150 juta per bulan karena tidaklah mungkin terdakwa memiliki uang sebesar itu jika penghasilan Rp 150 juta per bulan,” tutur Jaksa.

Jaksa menilai Anang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi yang menimbulkan kerugian negara Rp 8,032 triliun.

Sebagaimana dakwaan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Anang juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) lantaran diduga menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsi.

"(Menuntut) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan penjara selama 18 tahun dikurangkan dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rutan," kata Jaksa.

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/25/19490621/eks-anak-buah-johnny-g-plate-beli-rumah-hingga-mobil-bmw-miliaran-rupiah

Terkini Lainnya

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke