Alasan KPK menangkap Syahrul adalah karena khawatir melarikan diri serta menghilangkan bukti-bukti.
Karena perbuatannya, Syahrul disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Syahrul Yasin Limpo juga dijerat dengan Pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Di sisi lain, Syahrul dan sejumlah anak buahnya melaporkan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK. Kasus itu ditangani oleh Polda Metro Jaya. Penyidik Polda Metro Jaya sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus itu.
(Penulis: Ardito Ramadhan, Editor: Icha Rastika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.