JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan dalam waktu dekat bakal melakukan perombakan kabinet (reshuffle), dan secara khusus menyinggung soal posisi Menteri Pertanian.
"(Yang dirombak) pos Menteri Pertanian," kata Presiden Jokowi sambil tersenyum di Hutan Kota Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (24/10/2023).
Presiden mengatakan, kemungkinan perombakan itu bakal dilakukan pekan ini.
"Mungkin minggu ini," ujar Jokowi.
Jokowi pun tampak mengangguk ketika ditanya soal peluang kader Partai Demokrat masuk dalam kabinet pada reshuffle kali ini.
Partai Demokrat saat ini berada dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) dan mendukung Prabowo Subianto sebagai bakal capres.
Sebelumnya Demokrat bergabung dengan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) bersama Partai Nasdem dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) buat mengusung Anies Baswedan sebagai capres.
Akan tetapi, Demokrat pecah kongsi dengan KPP setelah Nasdem mengikat kesepakatan dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan mengusung Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai cawapres.
Posisi Menteri Pertanian sebelumnya dijabat oleh Syahrul Yasin Limpo yang memutuskan mengundurkan diri.
Saat ini posisi Menteri Pertanian diisi oleh pelaksana tugas yakni Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menggeledah rumah dinas menteri pertanian di Kompleks Widya Chandra, saat Syahrul melakukan perjalanan dinas ke Italia dan Spanyol.
Setelah tiba di Tanah Air, Syahrul mengundurkan diri dari jabatannya dengan mengirim surat kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretariat Negara Pratikno.
Syahrul juga sempat bertemu dengan Presiden Jokowi dan menyampaikan langsung permohonan pengunduran dirinya.
Tim penyidik KPK kemudian menangkap Syahrul di sebuah apartemen di Jakarta Selatan pada 12 Oktober 2023, sehari sebelum jadwal pemeriksaan di KPK.
Alasan KPK menangkap Syahrul adalah karena khawatir melarikan diri serta menghilangkan bukti-bukti.
Karena perbuatannya, Syahrul disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Syahrul Yasin Limpo juga dijerat dengan Pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Di sisi lain, Syahrul dan sejumlah anak buahnya melaporkan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK. Kasus itu ditangani oleh Polda Metro Jaya. Penyidik Polda Metro Jaya sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus itu.
(Penulis: Ardito Ramadhan, Editor: Icha Rastika)
https://nasional.kompas.com/read/2023/10/24/12172961/jokowi-tegaskan-bakal-reshuffle-pos-menteri-pertanian-pekan-ini