Salin Artikel

Jokowi Tegaskan Bakal "Reshuffle" Pos Menteri Pertanian Pekan Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan dalam waktu dekat bakal melakukan perombakan kabinet (reshuffle), dan secara khusus menyinggung soal posisi Menteri Pertanian.

"(Yang dirombak) pos Menteri Pertanian," kata Presiden Jokowi sambil tersenyum di Hutan Kota Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (24/10/2023).

Presiden mengatakan, kemungkinan perombakan itu bakal dilakukan pekan ini.

"Mungkin minggu ini," ujar Jokowi.

Jokowi pun tampak mengangguk ketika ditanya soal peluang kader Partai Demokrat masuk dalam kabinet pada reshuffle kali ini.

Partai Demokrat saat ini berada dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) dan mendukung Prabowo Subianto sebagai bakal capres.

Sebelumnya Demokrat bergabung dengan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) bersama Partai Nasdem dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) buat mengusung Anies Baswedan sebagai capres.

Akan tetapi, Demokrat pecah kongsi dengan KPP setelah Nasdem mengikat kesepakatan dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan mengusung Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai cawapres.

Posisi Menteri Pertanian sebelumnya dijabat oleh Syahrul Yasin Limpo yang memutuskan mengundurkan diri.

Saat ini posisi Menteri Pertanian diisi oleh pelaksana tugas yakni Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menggeledah rumah dinas menteri pertanian di Kompleks Widya Chandra, saat Syahrul melakukan perjalanan dinas ke Italia dan Spanyol.

Setelah tiba di Tanah Air, Syahrul mengundurkan diri dari jabatannya dengan mengirim surat kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretariat Negara Pratikno.

Syahrul juga sempat bertemu dengan Presiden Jokowi dan menyampaikan langsung permohonan pengunduran dirinya.

Tim penyidik KPK kemudian menangkap Syahrul di sebuah apartemen di Jakarta Selatan pada 12 Oktober 2023, sehari sebelum jadwal pemeriksaan di KPK.

Alasan KPK menangkap Syahrul adalah karena khawatir melarikan diri serta menghilangkan bukti-bukti.

Karena perbuatannya, Syahrul disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Syahrul Yasin Limpo juga dijerat dengan Pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Di sisi lain, Syahrul dan sejumlah anak buahnya melaporkan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK. Kasus itu ditangani oleh Polda Metro Jaya. Penyidik Polda Metro Jaya sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus itu.

(Penulis: Ardito Ramadhan, Editor: Icha Rastika)

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/24/12172961/jokowi-tegaskan-bakal-reshuffle-pos-menteri-pertanian-pekan-ini

Terkini Lainnya

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Nasional
Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Nasional
Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

Nasional
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik 'Cicak Vs Buaya Jilid 2'

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik "Cicak Vs Buaya Jilid 2"

Nasional
JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

Nasional
Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Nasional
Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

Nasional
PT Telkom Sebut Dugaan Korupsi yang Diusut KPK Berawal dari Audit Internal Perusahaan

PT Telkom Sebut Dugaan Korupsi yang Diusut KPK Berawal dari Audit Internal Perusahaan

Nasional
Solusi Wapres Atasi Kuliah Mahal: Ditanggung Pemerintah, Mahasiswa dan Kampus

Solusi Wapres Atasi Kuliah Mahal: Ditanggung Pemerintah, Mahasiswa dan Kampus

Nasional
Ketua KPU Bantah Dugaan Asusila dengan Anggota PPLN

Ketua KPU Bantah Dugaan Asusila dengan Anggota PPLN

Nasional
Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

Nasional
DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

Nasional
Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

Nasional
Djoko Susilo PK Lagi, Ketua KPK Singgung Kepastian Hukum

Djoko Susilo PK Lagi, Ketua KPK Singgung Kepastian Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke