Ia juga mengungkit Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pekan lalu. Dalam putusan itu, MK melonggarkan ketentuan usia capres-cawapres dengan menambahkan syarat alternatif pernah menjadi pejabat terpilih lewat pemilu.
"(Mahkamah) telah mengambil sikap untuk menghilangkan atau setidaknya mengurangi pembatasan-pembatasan bagi warga negara Indonesia yang ingin menjadi calon presiden atau calon wakil presiden," jelas Saldi.
Prabowo pun gagal dijerat. Pilpres 2024 nanti akan menjadi kontestasi kempatnya sejak menjadi calon wakil presiden pendamping Megawati Soekarnoputri (2009) dan dua kali keok dari Jokowi (2014 dan 2019).
Sementara itu, dalam gugatannya, Gulfino berpandangan bahwa pembatasan kesempatan seseorang maju capres-cawapres adalah tindakan yang mencerminkan "etika dan kenegarawanan" untuk memberi kesempatan kepada pihak lain, yang harus dirumuskan melalui norma baku UU Pemilu.
Jika tidak dibatasi, menurutnya, seseorang yang maju capres-cawapres berkali-kali akan memberangus kesempatan orang lain.
Sementara itu, Prabowo menilai gugatan-gugatan itu aneh. Sebab, menurut dia, baik orang muda maupun orang tua selalu dipermasalahkan untuk maju ke Pilpres 2024.
"Yang saya merasa aneh ya, kalau begini terlalu muda, kalau begitu terlalu tua. Kumaha (bagaimana)? Ya kan," ujar Prabowo saat ditemui di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).
Prabowo mengindikasikan, jika ada pihak yang merasa tidak cocok maka mereka akan mencari-cari kesalahan kubu lain. Dia lantas mengingatkan bahwa Indonesia menganut sistem demokrasi.
"Jadi kalau enggak cocok, dicari-cari. Demokrasi ya demokrasi lah, ya kan?" ucap dia.
"Biar rakyat yang milih, tetapi Alhamdulillah ya kita jalankanlah demokrasi yang sebaik-baiknya. Yang penting rukun sejuk dan damai," tambah Prabowo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.