Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heran soal Gugatan Batas Usia Capres, Prabowo: Kalau Begini Terlalu Muda, Begitu Terlalu Tua, Bagaimana?

Kompas.com - 23/10/2023, 14:15 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus bakal calon presiden Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto mengomentari gugatan-gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), mulai dari batas maksimal usia capres 70 tahun hingga batas usia cawapres menjadi 35 tahun.

Prabowo menilai gugatan-gugatan itu aneh. Sebab, menurut dia, baik orang muda maupun orang tua selalu dipermasalahkan untuk maju ke Pilpres 2024.

"Yang saya merasa aneh ya, kalau begini terlalu muda, kalau begitu terlalu tua. Kumaha (bagaimana)? Ya kan," ujar Prabowo saat ditemui di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).

Baca juga: Rapimnas Gerindra, Prabowo Akan Sampaikan Arahan Tertutup

Prabowo mengindikasikan, jika ada pihak yang merasa tidak cocok maka mereka akan mencari-cari kesalahan kubu lain.

Dia lantas mengingatkan bahwa Indonesia menganut sistem demokrasi.

"Jadi kalau enggak cocok, dicari-cari. Demokrasi ya demokrasi lah, ya kan?" ucap dia. 

"Biar rakyat yang milih, tetapi Alhamdulillah ya kita jalankanlah demokrasi yang sebaik-baiknya. Yang penting rukun sejuk dan damai," ucap Prabowo.

Gugatan yang bisa jegal Prabowo tidak diterima MK

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, gugatan terkait usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden tidak dapat diterima.

Hal itu diputuskan Majelis Hakim dalam sidang pembacaan putusan nomor 102/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Rio Saputro, Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari.

Baca juga: Alasan MK Tak Dapat Terima Gugatan Usia Maksimal Capres 70 Tahun, Bukan Tolak

Putusan yang sama juga diucapkan mahkamah untuk gugatan nomor 107/PUU-XXI/2023.

Hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menyebut, dalil pemohon yang mempersoalkan batas maksimal usia calon presiden dan calon wakil presiden tidak ada dalam aturan.

"Berkenaan dalil para pemohon yang mempersoalkan inkonstitusionalitas norma Pasal 169 huruf q Undang-Undang (Nomor) 7 (Tahun) 2017 tidak mengatur syarat batasan usia maksimal untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden," kata Daniel saat membacakan pertimbangan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10/2023) siang.

Menurut Daniel, hak konstitusional para pemohon untuk dapat memiliki presiden dan wakil presiden yang produktif, energik, serta sehat secara rohani dan jasmani justru akan menimbulkan kerugian konstitusional.

"Setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi dan menimbulkan kerugian konstitusional apabila presiden dan wakil presiden dari hasil pemilihan umum yang memiliki usia lebih dari 70 tahun," kata dia. 

Oleh karena itu, majelis hakim menilai, gugatan tersebut kehilangan obyek permohonan.

Baca juga: Alasan MK Nilai Tak Perlu Batasi Kesempatan Maju Capres Maksimal 2 Kali

Sebab, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang awalnya digugat sudah berubah lewat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pekan lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com