Salin Artikel

3 Gugatan Mentah di MK, Prabowo Terus Melaju

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan tiga gugatan menyangkut batasan seseorang mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres), Senin (23/10/2023).

Di dalam tiga gugatan tersebut, bakal calon presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto 'seakan' hendak dijegal melalui petitum-petitum para pemohon.

Asa Prabowo untuk kali tiga mentas di kancah pilpres pun tetap hidup, disebut akan berpasangan dengan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, yang sebelumnya juga dapat melaju ke Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berkat putusan MK.

Gugatan usia maksimum tak diterima

Di dalam tiga perkara yang diputus, yaitu putusan nomor 102, 104, dan 107 PUU-XXI/2023, seluruhnya memuat gugatan terkait usia maksimum capres-cawapres.

Majelis hakim menyatakan, gugatan agar MK mengatur usia maksimum capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) tidak dapat diterima karena pemohon kehilangan objek permohonan.

Pasalnya, pasal berkaitan usia yang menjadi objek gugatan sudah berubah lewat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pekan lalu dengan penambahan syarat alternatif "pernah menjadi penyelenggara negara yang terpilih lewat pemilu", yang membuka kesempatan untuk Gibran Rakabuming Raka.

Pada perkara nomor 102, penggugat yang terdiri dari Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro dengan menyertakan 98 advokat menganggap bahwa untuk mengelola Indonesia menjadi negara maju, dibutuhkan mobilitas yang sangat tinggi karena wilayah Indonesia sangat luas.

Selain itu, mereka juga menilai pasal yang ada sekarang memberikan ketidakpastian hukum karena hanya mengatur batas bawah usia capres tanpa mengatur batas atasnya.

Mereka menjadikan batas atas usia hakim konstitusi dan hakim agung yang tidak boleh melebihi 70 tahun sebagai perbandingan.

Sementara itu, pada perkara nomor 104 dilayangkan Gulfino Guevaratto, usia capres-cawapres diminta dibatasi pada rentang 21-65 tahun saat pengangkatan pertama.

Hal ini ditujukan untuk mencapai "sinkronisasi horizontal" dengan kekuasaan legislatif dan yudikatif.

Batas bawah usia 21 tahun mengacu pada usia minimum syarat menjadi anggota legislatif. Sementara itu, batas atas usia 65 tahun mengacu pada usia minimum syarat diangkat sebagai hakim.

Menurutnya, sinkronisasi horizontal antara lembaga tinggi negara ini adalah metode rasional untuk menjelaskan mengapa usia capres-cawapres harus dibatasi pada usia tertentu.

Lalu, perkara nomor 107 dilayangkan Rudy Hartono yang menginginkan agar capres yang ikut kontestasi berusia tidak lebih dari 70 tahun.

Ia menilai, pengaturan usia maksimum ini tak terpisahkan dari syarat lain pengajuan capres-cawapres, yaitu "mampu secara jasmani dan rohani".

Sama dengan kubu 98 advokat, Rudy menjadikan batas atas usia hakim konstitusi dan hakim agung yang tidak boleh melebihi 70 tahun sebagai basis argumentasi.

Ia juga menyinggung angka harapan hidup Indonesia yang disebut hanya 68,25 tahun. Ia juga menyinggung para Presiden RI yang tak pernah mencapai 70 tahun.

Dengan ketiadaan batasan usia tertua, Prabowo yang berusia 72 tahun dapat terus berharap dirinya menjadi presiden.

Rekam jejak penculikan aktivis dianggap kabur

MK juga menolak gugatan Wiwit dkk agar Pasal 169 huruf d UU Pemilu membatasi secara spesifik pelanggar HAM berat atau pihak terlibat penculikan aktivis dan penghilangan paksa untuk maju jadi capres-cawapres.

Alhasil, Prabowo, Komandan Tim Mawar yang diduga terlibat dalam kasus-kasus di atas di sekitar kejatuhan rezim Orde Baru itu bisa bernapas lega.

Majelis hakim berpendapat, Pasal 169 huruf d melalui frasa "tindak pidana berat lainnya" justru telah memiliki makna yang sangat luas, sehingga tak dibutuhkan pemaknaan spesifik yang dianggap malah berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Yaitu semua jenis tindak pidana berat, termasuk tindak pidana yang dimaksudkan oleh para pemohon agar dimasukkan dalam perluasan pemaknaan norma Pasal 169 huruf d UU 7/2017, sebagaimana petitum permohonan para pemohon," jelas hakim konstitusi Daniel Foekh membacakan pertimbangan putusan.

"Terlebih, apabila dicermati lebih jauh dalil-dalil permohonan para pemohon, khususnya berkenaan dengan keinginan untuk memasukkan atau menambahkan jenis tindak pidana berat sebagaimana dalam petitum permohonannya, tanpa memberikan penegasan apakah jenis tindak pidana berat yang dimaksudkan cukup dengan adanya anggapan, asumsi, dugaan, telah ada penyelidikan, penyidikan atau bahkan telah ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap," ungkap dia.

MK menegaskan, seandainya pun permohonan ini dikabulkan, maka jenis tindak pidana berat yang diatur pada pasal itu harus telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam petitum gugatannya, Wiwit dkk meminta supaya larangan itu berbunyi "tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM berat, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya.".

Mereka juga mengutip Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur tentang pemberhentian presiden dan wakil presiden apabila "terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden".

Siapa pun bisa maju capres berulang kali

MK juga tak mengabulkan keinginan Gulfino agar kesempatan seseorang maju capres-cawapres dibatasi paling banyak 2 kali.

Majelis hakim menilai, gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Pasalnya, Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang diminta diubah telah memiliki isi/makna norma yang cukup jelas dan tegas, yakni batasan hanya berlaku untuk masa jabatan presiden dan wakil presiden terpilih, bukan kesempatan dalam pencalonan.

"Sehingga, manakala pemohon meminta agar Mahkamah memberikan makna tambahan (yang sama sekali baru dan tidak berkaitan dengan makna dari rumusan aslinya), yaitu mengenai pembatasan frekuensi jumlah pencalonan maksimal 2 kali, permintaan demikian tidak saja membuat makna baru atas norma Pasal 169 huruf n UU 7/2017 namun juga menimbulkan ketidakpastian hukum," jelas hakim konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan putusan.

Ia juga mengungkit Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pekan lalu. Dalam putusan itu, MK melonggarkan ketentuan usia capres-cawapres dengan menambahkan syarat alternatif pernah menjadi pejabat terpilih lewat pemilu.

"(Mahkamah) telah mengambil sikap untuk menghilangkan atau setidaknya mengurangi pembatasan-pembatasan bagi warga negara Indonesia yang ingin menjadi calon presiden atau calon wakil presiden," jelas Saldi.

Prabowo pun gagal dijerat. Pilpres 2024 nanti akan menjadi kontestasi kempatnya sejak menjadi calon wakil presiden pendamping Megawati Soekarnoputri (2009) dan dua kali keok dari Jokowi (2014 dan 2019).

Sementara itu, dalam gugatannya, Gulfino berpandangan bahwa pembatasan kesempatan seseorang maju capres-cawapres adalah tindakan yang mencerminkan "etika dan kenegarawanan" untuk memberi kesempatan kepada pihak lain, yang harus dirumuskan melalui norma baku UU Pemilu.

Jika tidak dibatasi, menurutnya, seseorang yang maju capres-cawapres berkali-kali akan memberangus kesempatan orang lain.

Prabowo merasa aneh soal gugatan ini

Sementara itu, Prabowo menilai gugatan-gugatan itu aneh. Sebab, menurut dia, baik orang muda maupun orang tua selalu dipermasalahkan untuk maju ke Pilpres 2024.

"Yang saya merasa aneh ya, kalau begini terlalu muda, kalau begitu terlalu tua. Kumaha (bagaimana)? Ya kan," ujar Prabowo saat ditemui di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).

Prabowo mengindikasikan, jika ada pihak yang merasa tidak cocok maka mereka akan mencari-cari kesalahan kubu lain. Dia lantas mengingatkan bahwa Indonesia menganut sistem demokrasi.

"Jadi kalau enggak cocok, dicari-cari. Demokrasi ya demokrasi lah, ya kan?" ucap dia.

"Biar rakyat yang milih, tetapi Alhamdulillah ya kita jalankanlah demokrasi yang sebaik-baiknya. Yang penting rukun sejuk dan damai," tambah Prabowo.

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/24/05365021/3-gugatan-mentah-di-mk-prabowo-terus-melaju

Terkini Lainnya

Moeldoko: Tapera Tidak untuk Biayai Makan Siang Gratis, Apalagi IKN

Moeldoko: Tapera Tidak untuk Biayai Makan Siang Gratis, Apalagi IKN

Nasional
Projo Bakal Komunikasikan Dukungannya untuk Calon Kepala Daerah ke Jokowi dan Prabowo

Projo Bakal Komunikasikan Dukungannya untuk Calon Kepala Daerah ke Jokowi dan Prabowo

Nasional
Pilkada 2024, Projo Dukung Bobby, Khofifah, dan Airin karena Selaras Prabowo-Gibran

Pilkada 2024, Projo Dukung Bobby, Khofifah, dan Airin karena Selaras Prabowo-Gibran

Nasional
Budi Djiwandono Batal Maju Pilkada DKI, Demokrat: Jakarta Butuh Kepala Daerah Berpengalaman

Budi Djiwandono Batal Maju Pilkada DKI, Demokrat: Jakarta Butuh Kepala Daerah Berpengalaman

Nasional
Saat Jokowi Ajak Warga Riau Makan Siang Bersama Usai Shalat Jumat

Saat Jokowi Ajak Warga Riau Makan Siang Bersama Usai Shalat Jumat

Nasional
Tingkatkan SDM dan Dukung Ekonomi Biru, Kementerian KP Ikutkan Peserta Didik dalam MBKM

Tingkatkan SDM dan Dukung Ekonomi Biru, Kementerian KP Ikutkan Peserta Didik dalam MBKM

Nasional
22 Jemaah yang Berhaji Tanpa Visa Resmi Dideportasi, 10 Tahun Tak Boleh ke Saudi

22 Jemaah yang Berhaji Tanpa Visa Resmi Dideportasi, 10 Tahun Tak Boleh ke Saudi

Nasional
Temui Sri Mulyani, Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Komitmen Jaga Fiskal

Temui Sri Mulyani, Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Komitmen Jaga Fiskal

Nasional
Ketua Pembina Yayasan Tolak Universitas Trisakti Jadi PTN-BH

Ketua Pembina Yayasan Tolak Universitas Trisakti Jadi PTN-BH

Nasional
Pansel Buka Pendaftaran Capim KPK mulai 26 Juni sampai 15 Juli 2024

Pansel Buka Pendaftaran Capim KPK mulai 26 Juni sampai 15 Juli 2024

Nasional
KPK Kembali Periksa Seorang Mahasiswa Terkait Korupsi Harun Masiku

KPK Kembali Periksa Seorang Mahasiswa Terkait Korupsi Harun Masiku

Nasional
Polri Tangkap Buronan Nomor 1 Thailand di Bali

Polri Tangkap Buronan Nomor 1 Thailand di Bali

Nasional
Moeldoko Sebut Tapera Akan Diawasi Komite untuk Cegah Korupsi

Moeldoko Sebut Tapera Akan Diawasi Komite untuk Cegah Korupsi

Nasional
Tak Disanksi, Anggota Densus 88 Diduga Diperintah Atasan Buntuti Jampidsus

Tak Disanksi, Anggota Densus 88 Diduga Diperintah Atasan Buntuti Jampidsus

Nasional
Punya Keterbatasan Melihat, Ustaz Ini Dedikasikan Hidupnya Mengajar Anak-anak Selama 19 Tahun

Punya Keterbatasan Melihat, Ustaz Ini Dedikasikan Hidupnya Mengajar Anak-anak Selama 19 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke