Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Sebut Banyak Transaksi Gelap di Kementerian

Kompas.com - 23/10/2023, 21:33 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Bakal calon wakil presiden Mahfud MD mengungkapkan, terdapat transaksi gelap terkait penerbitan izin hingga penetapan proyek di sejumlah kementerian.

Hal ini ia sampaikan saat menjawab pertanyaan masyarakat mengenai upaya reformasi hukum yang akan ia lakukan jika terpilih menjadi wakil presiden kelak.

"Kalau Saudara lihat sekarang masalah pelanggaran hukum dan korupsi kolusi terjadi di semua lapisan," kata Mahfud di kawasan Blok M, Jakarta, Senin (23/10/2023). Mahfud kemudian menyebut beberapa nama kementerian sebagai contoh.

Baca juga: MKMK Dibentuk Usut Pelanggaran Etik Hakim MK, Mahfud: Jangan Terlalu Optimistis

"Semua itu ada proses-proses transaksi gelap untuk penerbitan izin-izin, penentuan proyek dan sebagainya. Itu semua ada tingkat pelaksana aparat birokrasi," imbuh dia.

Ketika menjawab pertanyaan, Mahfud awalnya menjelaskan bahwa ada tiga aspek yang mesti diperhatikan terkait hukum, yakni isi hukum, aparat hukum, dan budaya atau perilaku masyarakat.

Baca juga: Soal Putusan MK Beri Karpet Merah Gibran, Mahfud: Tak Boleh Terjadi Lagi

Mahfud meyakini, isi atau aturan hukum yang berlaku di Indonesia saat ini tidak begitu jelek dan bisa diperbaiki secara perlahan.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini memandang aparat penegak hukum di Indonesia justru rusak.

Mahfud pun menilai praktik mafia dan kolusi sering ditemui di antara para penegak hukum.

"Di tempat kita itu aparat penegak hukum yang rusak, aparat penegak hukum itu kan ada jaksa, hakim, polisi, pengacara. Nah di sini sering terjadi mafia, sering terjadi kolusi," kata Mahfud.

Baca juga: FX Rudy Ajak Relawan Kerja Sat-Set Kemenangan Ganjar-Mahfud MD

Mahfud lantas membeberkan apa yang harus dilakukan supaya hukum tidak lagi tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Menurut dia, di lapisan atas, pemerintah harus memberikan kepastian bagi pemberian izin terkait mekanisme investasi dan perekonomian.

"Karena ini yang sering terjadi itu, saya (misalnya) memberi izin investasi kepada Cak Lontong (artis komedi Cak Lontong yang ada di lokasi), sudah dapat Cak Lontong masih bekerja. Lalu ada yang datang lagi, Denny (artis Denny Chandra) datang diberikan lagi di tempat yang sama sehingga nanti datang lagi yang lainnya diberikan lagi," kata Mahfud.

"Sehingga tumpang tindih lalu terjadi kisruh di sini, di situ korupsi besar-besaran terjadi," imbuh mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Baca juga: Mahfud Tunggu Waktu Bertemu Jokowi Setelah Jadi Cawapres Ganjar

Sementara itu, menurut dia, penegakan hukum tumpul ke atas karena tidak berdaya menghadapi orang-orang kuat seperti pemilik modal, aparat, dan pejabat pembuat kebijakan.

"Ke bawah, rakyat kecil ini yang hak-haknya serimg dirampas secara tidak adil itu harus kita beri perlindungan. Jadi di atas itu harus penegasan dan kepastian, ke bawah perlindungan," kata Mahfud.

Mahfud MD menjadi bakal cawapres mendampingi bakal capres Ganjar Pranowo. Pasangan ini didukung PDI Perjuangan (PDI-P), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura dan Perindo. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com