Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Masrully
ASN

Analis Kebijakan pada Lembaga Administrasi Negara RI

Revisi UU ASN: Momentum Transformasi

Kompas.com - 17/10/2023, 14:07 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi UU dalam rapat paripurna pada Selasa, 3 Oktober 2023.

Ada beberapa poin perubahan di dalam UU yang baru ini dibanding UU sebelumnya. Poin perubahan tersebut sempat dipaparkan Menteri PANRB dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Pemerintah dalam rangka Pengambilan Keputusan Tingkat I atas RUU ASN.

Poin perubahan tersebut di antaranya, pertama, proses rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) lebih fleksibel. Kedua, kemudahan mobilitas pegawai bertalenta.

Ketiga, percepatan pengembangan kompetensi ASN. Keempat, terkait permasalahan kinerja pegawai, di mana pengelolaan kinerja dilaksanakan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi bukan lagi individu.

Kelima, perubahan terkait penataan tenaga non-ASN atau honorer. Keenam, soal digitalisasi manajemen ASN yang bakal segera diwujudkan dengan sistem data terintegrasi. Ketujuh, adalah penguatan budaya kerja dan citra institusi.

Transformasi pengembangan kompetensi ASN

Sebagaimana disampaikan pada penjelasan di atas, salah satu transformasi di dalam UU yang baru adalah soal pengembangan kompetensi ASN.

Beberapa perubahan mendasar, misalnya, pengembangan kompetensi ASN yang sebelumnya diposisikan sebagai hak ASN, dalam UU baru ini tidak hanya merupakan hak, tetapi juga menjadi kewajiban seorang ASN.

Artinya, ASN dituntut secara aktif mengembangkan kompetensinya, bukan hanya pasif sebagaimana paradigma kebijakan lama.

Aspek lain yang cukup penting dalam perubahan UU terkait pengembangan kompetensi ASN, menurut Menpan, adalah sistem pengembangan kompetensi ASN yang dibuat terintegrasi.

Dalam penjelasannya dinyatakan bahwa pola pengembangan kompetensi ASN tidak hanya terbatas atau tidak didominasi dalam bentuk klasikal, tetapi lebih bersifat experiental learning, ada berupa magang, ada on the job training, dsb.

Di dalam rancangan UU terbaru diistilahkan bahwa pengembangan kompetensi dilakukan melalui sistem pembelajaran terintegrasi.

Terkait pendekatan terintegrasi, sudah sempat muncul dalam kebijakan yang lama, yaitu dalam revisi kebijakan manajemen PNS pada 2020 dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), yaitu PP Nomor 17 tahun 2020.

Pada pasal 203 ayat 4a dalam PP tersebut dinyatakan bahwa pengembangan kompetensi PNS dilakukan melalui pendekatan sistem pembelajaran terintegrasi atau Corporate University. Namun istilah itu tidak dijelaskan lebih lanjut.

Saat ini poin yang menyatakan pengembangan kompetensi ASN dilakukan dengan sistem pembelajaran terintegrasi diatur di tingkat undang-undang. Tentunya ini mengindikasikan penguatan poin tersebut.

Jika kita liat dalam rancangan UU ASN yang dimaksud dengan sistem pembelajaran terintegrasi adalah pendekatan yang secara komprehensif menempatkan proses pembelajaran Pegawai ASN, yaitu: terintegrasi dengan pekerjaan, sebagai bagian penting dan saling terkait dengan komponen Manajemen ASN; terhubung dengan Pegawai ASN lain lintas Instansi Pemerintah maupun dengan pihak terkait.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com