DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi UU dalam rapat paripurna pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Ada beberapa poin perubahan di dalam UU yang baru ini dibanding UU sebelumnya. Poin perubahan tersebut sempat dipaparkan Menteri PANRB dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Pemerintah dalam rangka Pengambilan Keputusan Tingkat I atas RUU ASN.
Poin perubahan tersebut di antaranya, pertama, proses rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) lebih fleksibel. Kedua, kemudahan mobilitas pegawai bertalenta.
Ketiga, percepatan pengembangan kompetensi ASN. Keempat, terkait permasalahan kinerja pegawai, di mana pengelolaan kinerja dilaksanakan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi bukan lagi individu.
Kelima, perubahan terkait penataan tenaga non-ASN atau honorer. Keenam, soal digitalisasi manajemen ASN yang bakal segera diwujudkan dengan sistem data terintegrasi. Ketujuh, adalah penguatan budaya kerja dan citra institusi.
Sebagaimana disampaikan pada penjelasan di atas, salah satu transformasi di dalam UU yang baru adalah soal pengembangan kompetensi ASN.
Beberapa perubahan mendasar, misalnya, pengembangan kompetensi ASN yang sebelumnya diposisikan sebagai hak ASN, dalam UU baru ini tidak hanya merupakan hak, tetapi juga menjadi kewajiban seorang ASN.
Artinya, ASN dituntut secara aktif mengembangkan kompetensinya, bukan hanya pasif sebagaimana paradigma kebijakan lama.
Aspek lain yang cukup penting dalam perubahan UU terkait pengembangan kompetensi ASN, menurut Menpan, adalah sistem pengembangan kompetensi ASN yang dibuat terintegrasi.
Dalam penjelasannya dinyatakan bahwa pola pengembangan kompetensi ASN tidak hanya terbatas atau tidak didominasi dalam bentuk klasikal, tetapi lebih bersifat experiental learning, ada berupa magang, ada on the job training, dsb.
Di dalam rancangan UU terbaru diistilahkan bahwa pengembangan kompetensi dilakukan melalui sistem pembelajaran terintegrasi.
Terkait pendekatan terintegrasi, sudah sempat muncul dalam kebijakan yang lama, yaitu dalam revisi kebijakan manajemen PNS pada 2020 dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), yaitu PP Nomor 17 tahun 2020.
Pada pasal 203 ayat 4a dalam PP tersebut dinyatakan bahwa pengembangan kompetensi PNS dilakukan melalui pendekatan sistem pembelajaran terintegrasi atau Corporate University. Namun istilah itu tidak dijelaskan lebih lanjut.
Saat ini poin yang menyatakan pengembangan kompetensi ASN dilakukan dengan sistem pembelajaran terintegrasi diatur di tingkat undang-undang. Tentunya ini mengindikasikan penguatan poin tersebut.
Jika kita liat dalam rancangan UU ASN yang dimaksud dengan sistem pembelajaran terintegrasi adalah pendekatan yang secara komprehensif menempatkan proses pembelajaran Pegawai ASN, yaitu: terintegrasi dengan pekerjaan, sebagai bagian penting dan saling terkait dengan komponen Manajemen ASN; terhubung dengan Pegawai ASN lain lintas Instansi Pemerintah maupun dengan pihak terkait.