"Kami minta pihak terlapor (Pj Gubernur dan Kadisparbud) meminta maaf dan membayar ganti rugi materi," ucap Andreas.
Lebih lanjut, pelaporan ini bertujuan agar tidak ada tindakan diskriminatif yang dilakukan Pemprov Jabar kepada pihak lainnya jelang masa kampanye Pemilu 2024.
"Tujuannya dalam waktu dekat agenda politik akan banyak (kampanye) jelang pemilu. Kemungkinan akan terjadi yang begini-begini (diskriminatif) karena tidak jelasnya aturan," ucap Andreas.
Selain itu, Andreas juga mempertanyakan sikap Pemprov Jabar yang memperbolehkan selain relawan Anies Baswedan mempergunakan fasilitas publik.
"Pak Pj gubernur saat konferensi pers bilang kami akan atur kemudian (aturan), oh selama ini belum ada SOP-nya penggunaan fasilitas publik. Selama ini peraturan MK terakhir terkait peraturan KPU tidak dilaksanakan dong," katanya.
Baca juga: Fahri Hamzah Sempat Berharap ke Jokowi Koalisi yang Ada Tidak Terpecah, tetapi...
"Seharusnya surat keputusan gubernur atau peraturan apapun dibawahnya harus mengikuti yang di atasnya," tambah Andreas.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Jabar, Ika Mardiah menanggapi santai laporan yang dilakukan Change Indonesia kepada Ombudsman Jabar.
"Kami menyikapinya biasa saja. Silahkan kalau akan diadukan. Itu proses yang biasa," katanya.
Ika menjelaskan, pencabutan izin yang dilakukan oleh Pemprov Jabar terkait acara diskusi Anies Baswedan di GIM sudah sesuai aturan.
"Sudah tepat," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.