Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Antimafia Bola Polri Mulai Langkah Awal, Tangani Dugaan "Match Fixing" di Liga 2 Tahun 2018

Kompas.com - 13/10/2023, 09:46 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

Satu tersangka buron

Dari total delapan tersangka itu, ternyata ada satu tersangka yang menjadi buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dia adalah tersangka AS yang berperan sebagai kurir pengantar uang suap.

“Salah satu tersangka nama AS kita masukan ke dalam DPO atau daftar pencarian orang," kata Asep Edi.

Lebih lanjut, Satgas Antimafia Bola Polri juga masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini guna mencari dalang dari permainan suap tersebut.

"Masih kita dalami, kan penyandang dananya sudah ditetapkan tersangka. Nanti kita cari ke atas lagi," ujar Asep Edi.

Baca juga: Polri Ungkap Akan Ada Tersangka Baru di Kasus Mafia Bola Liga 2, Bakal Jerat Klub?

Peran para tersangka

Kasatgas yang juga menjabat Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) ini menyampaikan bahwa para tersangka diduga terindikasi terlibat dalam praktik pengaturan skor pada pertandingan Liga 2 antara klub X dan klub Y pada November 2018.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, modus operandi yang dilakukan adalah pihak klub melobi atau meminta bantuan kepada perangkat wasit untuk memenangkan salah satu klub dengan memberikan iming-iming hadiah berupa uang.

Asep juga menerangkan peran dari dua pemberi suap itu. Tersangka VW merupakan mantan pemilik salah satu klub sepak bola yang berperan aktif sebagai pelobi wasit.

"Dan VW sendiri melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan klub Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu," kata Asep Edi.

Baca juga: Satgas Anti-Mafia Bola Tak Pakai Dana dari PSSI demi Jaga Independensi

Sedangkan tersangka DR, menuurt Asep, berperan sebagai salah satu pengurus dari klub Y pada 2018.

DR juga disebut berperan sebagai penyandang dana. Lalu, dana tersebut akan diserahkan ke VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan bagi klub Y.

Dugaan suap capai Rp 800 juta

Hingga saat ini, Polri menemukan fakta bahwa dugaan nilai suap yang dilakukan pihak klub kepada wasit di kasus ini mencapai Rp 800 juta.

“Tapi yang terdata sesuai fakta yang kita dapat ada Rp 800 juta," ujar Asep Edi.

Namun, menurutnya, berdasarkan keterangan pihak klub bahwa mereka sudah mengeluarkan uang sekitar Rp 1 miliar untuk melobi para wasit dalam pertandingan Liga 2 tersebut.

“Jadi ada pengakuan bahwa mereka telah mengeluarkan uang Rp 1 miliar untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan,” kata Asep Edi.

Baca juga: Polri Sebut 1 Tersangka Kasus Suap Match Fixing Sepak Bola Liga 2 Jadi Buron

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com