Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Antimafia Bola Polri Mulai Langkah Awal, Tangani Dugaan "Match Fixing" di Liga 2 Tahun 2018

Kompas.com - 13/10/2023, 09:46 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kini memiliki Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola guna menindak pelanggaran hukum yang terjadi terkait pertandingan sepak bola di Tanah Air.

Satgas Antimafia Bola Polri kini tengah menganani kasus dugaan suap yang terjadi dalam pertandingan sepak bola Liga 2 tahun 2018.

Dalam kasus itu, diduga telah terjadi dugaan suap dalam rangka melakukan pengaturan skor untuk memenangkan klub tertentu.

Kepala Satgas (Kasatgas) Antimafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, kasus tersebut adalah titik masuk untuk mendalami dugaan pelanggaran di pertandingan lainnya.

Baca juga: Satgas Antimafia Bola Tetapkan 6 Tersangka Terkait Pengaturan Skor Liga 2

“Penanganan kasus pengaturan skor atau match fixing yang sedang kami tangani ini menjadi entry poin ya, menjadi entry poin untuk pengembang dan menemukan praktek match fixing dalam pertandingan-pertandingan selanjutnya,” kata Asep di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/10/2022)

Menurut Asep, pengembangan itu tidak menutup kemungkinan dilakukan terhadap pertandingan yang kini sedang berjalan maupun yang akan berjalan pada kompetisi persepakbolaan di Indonesia.

8 tersangka

Pada Rabu (27/9/2023), Asep mengumumkan pihaknya telah menetapkan enam tersangka.

Namun, enam tersangka itu tidak dilakukan penahanan lantaran mayoritas ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

Keenam tersangka itu adalah inisal K selaku Liasson Officer atau perantara klub dan wasit. Lalu, inisial AS selaku kurir pengantar uang.

Kedua orang ini dijerat Pasal 2 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.

Baca juga: Satgas Antimafia Bola Diharap Netral Meski Polri Punya Tim di Liga 1

Selanjutnya, ada tersangka inisial M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit satu, R selaku asisten wasit dua, dan A selaku wasit cadangan.

Keempat orang ini dijerat Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama tiga tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap para tersangka dan sejumlah saksi lain. Polri kembali mengumumkan ada dua tersangka baru pada Kamis kemarin.

Dua tersangka baru ini berperan sebagai pemberi suap. Mereka berinisial VW dan DR.

Kedua tersangka baru ini dijerat pasal yang sama dengan tersangka K dan AS yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Baca juga: Berantas Pengaturan Skor, Satgas Antimafia Bola Diharap OTT, Gandeng PPATK

Satu tersangka buron

Dari total delapan tersangka itu, ternyata ada satu tersangka yang menjadi buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dia adalah tersangka AS yang berperan sebagai kurir pengantar uang suap.

“Salah satu tersangka nama AS kita masukan ke dalam DPO atau daftar pencarian orang," kata Asep Edi.

Lebih lanjut, Satgas Antimafia Bola Polri juga masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini guna mencari dalang dari permainan suap tersebut.

"Masih kita dalami, kan penyandang dananya sudah ditetapkan tersangka. Nanti kita cari ke atas lagi," ujar Asep Edi.

Baca juga: Polri Ungkap Akan Ada Tersangka Baru di Kasus Mafia Bola Liga 2, Bakal Jerat Klub?

Peran para tersangka

Kasatgas yang juga menjabat Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) ini menyampaikan bahwa para tersangka diduga terindikasi terlibat dalam praktik pengaturan skor pada pertandingan Liga 2 antara klub X dan klub Y pada November 2018.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, modus operandi yang dilakukan adalah pihak klub melobi atau meminta bantuan kepada perangkat wasit untuk memenangkan salah satu klub dengan memberikan iming-iming hadiah berupa uang.

Asep juga menerangkan peran dari dua pemberi suap itu. Tersangka VW merupakan mantan pemilik salah satu klub sepak bola yang berperan aktif sebagai pelobi wasit.

"Dan VW sendiri melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan klub Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu," kata Asep Edi.

Baca juga: Satgas Anti-Mafia Bola Tak Pakai Dana dari PSSI demi Jaga Independensi

Sedangkan tersangka DR, menuurt Asep, berperan sebagai salah satu pengurus dari klub Y pada 2018.

DR juga disebut berperan sebagai penyandang dana. Lalu, dana tersebut akan diserahkan ke VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan bagi klub Y.

Dugaan suap capai Rp 800 juta

Hingga saat ini, Polri menemukan fakta bahwa dugaan nilai suap yang dilakukan pihak klub kepada wasit di kasus ini mencapai Rp 800 juta.

“Tapi yang terdata sesuai fakta yang kita dapat ada Rp 800 juta," ujar Asep Edi.

Namun, menurutnya, berdasarkan keterangan pihak klub bahwa mereka sudah mengeluarkan uang sekitar Rp 1 miliar untuk melobi para wasit dalam pertandingan Liga 2 tersebut.

“Jadi ada pengakuan bahwa mereka telah mengeluarkan uang Rp 1 miliar untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan,” kata Asep Edi.

Baca juga: Polri Sebut 1 Tersangka Kasus Suap Match Fixing Sepak Bola Liga 2 Jadi Buron

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com