Satgas Antimafia Bola Polri kini tengah menganani kasus dugaan suap yang terjadi dalam pertandingan sepak bola Liga 2 tahun 2018.
Dalam kasus itu, diduga telah terjadi dugaan suap dalam rangka melakukan pengaturan skor untuk memenangkan klub tertentu.
Kepala Satgas (Kasatgas) Antimafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, kasus tersebut adalah titik masuk untuk mendalami dugaan pelanggaran di pertandingan lainnya.
“Penanganan kasus pengaturan skor atau match fixing yang sedang kami tangani ini menjadi entry poin ya, menjadi entry poin untuk pengembang dan menemukan praktek match fixing dalam pertandingan-pertandingan selanjutnya,” kata Asep di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/10/2022)
Menurut Asep, pengembangan itu tidak menutup kemungkinan dilakukan terhadap pertandingan yang kini sedang berjalan maupun yang akan berjalan pada kompetisi persepakbolaan di Indonesia.
Namun, enam tersangka itu tidak dilakukan penahanan lantaran mayoritas ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
Keenam tersangka itu adalah inisal K selaku Liasson Officer atau perantara klub dan wasit. Lalu, inisial AS selaku kurir pengantar uang.
Kedua orang ini dijerat Pasal 2 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.
Selanjutnya, ada tersangka inisial M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit satu, R selaku asisten wasit dua, dan A selaku wasit cadangan.
Keempat orang ini dijerat Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama tiga tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap para tersangka dan sejumlah saksi lain. Polri kembali mengumumkan ada dua tersangka baru pada Kamis kemarin.
Dua tersangka baru ini berperan sebagai pemberi suap. Mereka berinisial VW dan DR.
Kedua tersangka baru ini dijerat pasal yang sama dengan tersangka K dan AS yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Satu tersangka buron
Dari total delapan tersangka itu, ternyata ada satu tersangka yang menjadi buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dia adalah tersangka AS yang berperan sebagai kurir pengantar uang suap.
“Salah satu tersangka nama AS kita masukan ke dalam DPO atau daftar pencarian orang," kata Asep Edi.
Lebih lanjut, Satgas Antimafia Bola Polri juga masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini guna mencari dalang dari permainan suap tersebut.
"Masih kita dalami, kan penyandang dananya sudah ditetapkan tersangka. Nanti kita cari ke atas lagi," ujar Asep Edi.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, modus operandi yang dilakukan adalah pihak klub melobi atau meminta bantuan kepada perangkat wasit untuk memenangkan salah satu klub dengan memberikan iming-iming hadiah berupa uang.
Asep juga menerangkan peran dari dua pemberi suap itu. Tersangka VW merupakan mantan pemilik salah satu klub sepak bola yang berperan aktif sebagai pelobi wasit.
"Dan VW sendiri melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan klub Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu," kata Asep Edi.
Sedangkan tersangka DR, menuurt Asep, berperan sebagai salah satu pengurus dari klub Y pada 2018.
DR juga disebut berperan sebagai penyandang dana. Lalu, dana tersebut akan diserahkan ke VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan bagi klub Y.
Dugaan suap capai Rp 800 juta
Hingga saat ini, Polri menemukan fakta bahwa dugaan nilai suap yang dilakukan pihak klub kepada wasit di kasus ini mencapai Rp 800 juta.
“Tapi yang terdata sesuai fakta yang kita dapat ada Rp 800 juta," ujar Asep Edi.
Namun, menurutnya, berdasarkan keterangan pihak klub bahwa mereka sudah mengeluarkan uang sekitar Rp 1 miliar untuk melobi para wasit dalam pertandingan Liga 2 tersebut.
“Jadi ada pengakuan bahwa mereka telah mengeluarkan uang Rp 1 miliar untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan,” kata Asep Edi.
https://nasional.kompas.com/read/2023/10/13/09461791/satgas-antimafia-bola-polri-mulai-langkah-awal-tangani-dugaan-match-fixing