Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Ungkap Akan Ada Tersangka Baru di Kasus Mafia Bola Liga 2, Bakal Jerat Klub?

Kompas.com - 29/09/2023, 21:40 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus tindak pidana suap terkait match fixing atau pengaturan skor dalam pertandingan sepak bola Liga 2 tahun 2018.

Kasatgas Antimafia Bola Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan potensi tersangka baru dalam kasus dugaan pengaturan skor ini akan didalami oleh penyidik.

“Pasti akan ada tersangka baru dalam hal ini. Akan terus didalami kasus dugaan match fixing setelah penetapan enam orang tersangka dalam salah satu pertandingan di Liga 2 pada bulan November 2018 lalu,” kata Irjen Asep dalam keterangannya seperti dikutip Jumat (29/9/2023).

Menurut Asep, Edi potensi tersangka baru dalam kasus match fixing itu akan menyasar kepada pihak-pihak yang mempunyai jabatan lebih tinggi.

Baca juga: Kapolri Perintahkan Satgas Anti-Mafia Bola Usut Kecurangan di Liga Indonesia

Bahkan, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri itu tidak menutup kemungkinan ada tersangka dari pihak klub lain.

“Ada perantara juga dan bahkan nanti ke atasnya pasti ada yang lebih besar lagi. Untuk pemeriksaan ini kita sudah tetapkan tersangka, yang akan kita kembangkan, tidak menutup kemungkinan ada klub-klub lain. Jadi nanti bagaimana hasil pemeriksaan, pengembangan penyidikan tersebut,” ujar Kasatgas.

Sebelumnya diberitakan, Satgas Antimafia Bola Polri menetapkan enam tersangka kasus suap dalam kasus ini.

Suap tersebut terkait dengan pengaturan skor pertandingan pada Liga 2 bulan November 2018.

Baca juga: Satgas Antimafia Bola Tetapkan 6 Tersangka Terkait Pengaturan Skor Liga 2

Asep Edi dalam konferensi pers pada 27 September 2023 menyampaikan, para tersangka merupakan dari unsur wasit. Mereka diduga terindikasi terlibat dalam praktik pengaturan skor pada pertandingan Liga 2 antara klub X dan Klub Y pada November 2018.

Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan yakni pihak klub melobi atau meminta bantuan kepada perangkat wasit untuk memenangkan klub X dengan memberikan iming-iming hadiah berupa uang.

“Pihak klub memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada para wasit di tempat para wasit menginap, dengan maksud agar klub X menang melawan klub Y,” ujarnya

Namun begitu, Asep Edi menerangkan bahwa berdasarkan keterangan pihak klub mereka sudah mengeluarkan uang sekitar Rp 1 miliar untuk melobi para wasit di sebuah pertandingan.

Keenam tersangka itu adalah inisal K selaku Liasson Officer atau perantara klub dan wasit. Kemudian inisial A selaku kurir pengantar uang.

Kedua orang ini dijerat Pasal 2 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.

Empat tersangka lain yakni M selaku wasit Tengah, E selaku asisten wasit satu, R selaku asisten wasit dua, dan A selaku wasit cadangan.

Mereka berempat dijerat Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Polisi Benarkan soal Ancaman Bom dalam Pesawat di Bandara Juanda, 1 Penumpang Diamankan

Polisi Benarkan soal Ancaman Bom dalam Pesawat di Bandara Juanda, 1 Penumpang Diamankan

Nasional
Dalam Dakwaan Hasbi Hasan Disebut Pengaruhi Hakim Agung, KY Tunggu Putusan Pengadilan

Dalam Dakwaan Hasbi Hasan Disebut Pengaruhi Hakim Agung, KY Tunggu Putusan Pengadilan

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Siap Debat Apa Pun Hasil Rapat KPU-Timses Hari Ini

Kubu Anies-Muhaimin Siap Debat Apa Pun Hasil Rapat KPU-Timses Hari Ini

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Harap Debat Capres-Cawapres Sesuai Aturan

TPN Ganjar-Mahfud Harap Debat Capres-Cawapres Sesuai Aturan

Nasional
Butet Kartaredjasa Diduga Diintimidasi, Hasto Nilai Memperkuat Pandangan Kehadiran Neo Orba

Butet Kartaredjasa Diduga Diintimidasi, Hasto Nilai Memperkuat Pandangan Kehadiran Neo Orba

Nasional
Pertanyakan Dasar Gubernur Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, PDI-P: Kemunduran Demokrasi

Pertanyakan Dasar Gubernur Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, PDI-P: Kemunduran Demokrasi

Nasional
Pemerintah Cari Lokasi Baru Untuk Tampung Pengungsi Rohingya

Pemerintah Cari Lokasi Baru Untuk Tampung Pengungsi Rohingya

Nasional
Ganjar: Kalau Sudah di Rel yang Benar lalu Diganggu, Tabrak!

Ganjar: Kalau Sudah di Rel yang Benar lalu Diganggu, Tabrak!

Nasional
Amnesty International Minta Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masuk Agenda Debat Capres-Cawapres

Amnesty International Minta Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masuk Agenda Debat Capres-Cawapres

Nasional
KPK Panggil Wamenkumham sebagai Tersangka Besok

KPK Panggil Wamenkumham sebagai Tersangka Besok

Nasional
Amnesty: Pemerintah Langgar HAM jika Kembalikan Pengungsi Rohingya ke Myanmar

Amnesty: Pemerintah Langgar HAM jika Kembalikan Pengungsi Rohingya ke Myanmar

Nasional
Kasus Mycoplasma Pneumoniae Meluas, Masyarakat Diminta Rajin Cuci Tangan dan Pakai Masker

Kasus Mycoplasma Pneumoniae Meluas, Masyarakat Diminta Rajin Cuci Tangan dan Pakai Masker

Nasional
Jokowi Belum Tunjuk Wakil Pemerintah untuk Bahas RUU Daerah Khusus Jakarta

Jokowi Belum Tunjuk Wakil Pemerintah untuk Bahas RUU Daerah Khusus Jakarta

Nasional
Wapres dan Mendagri Soroti Keberadaan Alat Peringatan Dini Terkait Erupsi Gunung Marapi

Wapres dan Mendagri Soroti Keberadaan Alat Peringatan Dini Terkait Erupsi Gunung Marapi

Nasional
Jakarta Sudah Punya Kekhususan, Pengamat Sebut Mekanisme Pemilihan Gubernur Tak Usah Diutak-atik

Jakarta Sudah Punya Kekhususan, Pengamat Sebut Mekanisme Pemilihan Gubernur Tak Usah Diutak-atik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com