Pasalnya, Febri mengungkapkan, Syahrul telah dijadwalkan dipanggil tim penyidik untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu. Tetapi, sudah meminta dijadwal ulang dan telah diagendakan pada Jumat (13/10/2023) ini.
Baca juga: KPK Lakukan Upaya Penangkapan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Melarikan Diri
Eks Juru Bicara KPK ini mengatakan, ketidakhadiran Syahrul tidak bisa dikatakan mangkir lantaran telah menyampaikan surat konfirmasi kepada penyidik.
Selain itu, menurutnya, Syahrul juga telah menerima surat panggilan dari tim penyidk untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat ini. Meskipun surat itu baru diterima sore hari.
"Jadi, sudah ada surat panggilan, sudah ada konfirmasi yang tim hukum sampaikan pada bagian penyidikan KPK. Namun, saya enggak tahu yang terjadi malam ini kenapa (ditangkap)," kata Febri Diansyah.
Ia juga mengaku bingung dengan alasan KPK menangkap Syahrul lantaran dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Padahal, menurunya, tim kuasa hukum dan tim penyidik telah berkomunikasi perihal agenda pemeriksaan yang akan dilakukan pada Jumat ini.
"Jadi indikasi melarikan dirinya di mana?" ujar Febri.
Selain itu, Febri mengatakan, KPK sudah mengantongi banyak barang bukti terkait dugaan korupsi di Kementan. Sehingga, tidak perlu ada kekhawatiran Syahrul menghilangkan barang bukti.
"Jadi, mari kita lihat secara proposional penanganan perkara ini dan aturan hukum sebagai dasar," kata Febri.
Sebagai informasi, selain Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Mereka diduga menerima uang dari setoran yang dimintakan secara paksa kepada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di internal Kementan. Sejauh ini, KPK menduga uang yang dinikmati Syahrul bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta sejumlah sekitar Rp 13,9 miliar.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: KPK Tak Izinkan Febri Diansyah Dampingi Syahrul Yasin Limpo Jalani Pemeriksaan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.