JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo ditangkap tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah apartemen di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) petang.
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Penangkapan ini dilakukan sehari sebelum jadwal pemeriksaan ke-2 yang diagendakan oleh penyidik, yaitu Jum'at (13/10/2023) ini.
Sedianya, Dewan Pakar Partai Nasdem ini dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (11/10/2023) lalu. Tetapi, Syahrul tidak hadir dan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang lantaran harus bertemu dengan ibunya di kampun pg halaman di Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca juga: KPK Tak Izinkan Febri Diansyah Dampingi Syahrul Yasin Limpo Jalani Pemeriksaan
Eks Mentan ini diketahui telah berada ke Jakarta pada Kamis kemarin. Tidak berlama- lama, penyidik Komisi Antirasuah pun langsung menangkapnya untuk dibawa ke markas KPK.
Rombongan penyidik yang menjemput Syahrul Yasin Limpo dengan total tiga unit kendaraan minibus tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 19.16 WIB.
Dengan pengawalan ketat dan tangan diborgol, Syahrul yang mengenakan kemeja putih dibalut jaket kulit hitam dan topi hitam bertuliskan ADC dibawa petugas untuk menjalani pemeriksaan.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, upaya penangkapan Syahrul Yasin Limpo dilakukan lantaran khawatir politikus Partai Nasdem itu melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Namun demikian, Ali menegaskan bahwa penangkapan terhadap Syahrul dilakukan sesuai hukum acara pidana.
"Kekhawatiran melarikan diri, kemudian menghilangkan bukti bukti yang kemudian menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya di gedung Merah Putih KPK," kata Ali sesaat setelah Syahrul tiba di KPK.
Baca juga: KPK Tangkap Syahrul Yasin Limpo di Sebuah Apartemen di Kebayoran Baru
Ali menjelaskan, KPK memiliki dasar hukum terhadap upaya paksa penggeledahan, penangkapan, maupun jemput paksa.
Dalam konteks penangkapan Syahrul, eks Mentan itu dikhawatirkan menghilangkan barang bukti lantaran tidak datang ke KPK setelah diketahui berada di Jakarta.
"Ketika tahu bahwa yang bersangkutan tidak hadir juga di KPK hari ini, berikutnya (tim penyidik) melakukan analisis, maka tentu ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujar Ali.
Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah pun mendatangi kantor lembaga antikorupsi itu sesaat setelah kliennya ditangkap.
Kepada awak media, Febri mengaku bingung dengan landasan hukum yang digunakan KPK untuk menangkap Syahrul Yasin Limpo.
Pasalnya, Febri mengungkapkan, Syahrul telah dijadwalkan dipanggil tim penyidik untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu. Tetapi, sudah meminta dijadwal ulang dan telah diagendakan pada Jumat (13/10/2023) ini.
Baca juga: KPK Lakukan Upaya Penangkapan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Melarikan Diri
Eks Juru Bicara KPK ini mengatakan, ketidakhadiran Syahrul tidak bisa dikatakan mangkir lantaran telah menyampaikan surat konfirmasi kepada penyidik.
Selain itu, menurutnya, Syahrul juga telah menerima surat panggilan dari tim penyidk untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat ini. Meskipun surat itu baru diterima sore hari.
"Jadi, sudah ada surat panggilan, sudah ada konfirmasi yang tim hukum sampaikan pada bagian penyidikan KPK. Namun, saya enggak tahu yang terjadi malam ini kenapa (ditangkap)," kata Febri Diansyah.
Ia juga mengaku bingung dengan alasan KPK menangkap Syahrul lantaran dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Padahal, menurunya, tim kuasa hukum dan tim penyidik telah berkomunikasi perihal agenda pemeriksaan yang akan dilakukan pada Jumat ini.
"Jadi indikasi melarikan dirinya di mana?" ujar Febri.
Selain itu, Febri mengatakan, KPK sudah mengantongi banyak barang bukti terkait dugaan korupsi di Kementan. Sehingga, tidak perlu ada kekhawatiran Syahrul menghilangkan barang bukti.
"Jadi, mari kita lihat secara proposional penanganan perkara ini dan aturan hukum sebagai dasar," kata Febri.
Sebagai informasi, selain Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Mereka diduga menerima uang dari setoran yang dimintakan secara paksa kepada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di internal Kementan. Sejauh ini, KPK menduga uang yang dinikmati Syahrul bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta sejumlah sekitar Rp 13,9 miliar.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: KPK Tak Izinkan Febri Diansyah Dampingi Syahrul Yasin Limpo Jalani Pemeriksaan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.