Salin Artikel

Syahrul Yasin Limpo Ditangkap Sehari Sebelum Jadwal Pemeriksaan, Kuasa Hukum Pertanyakan Langkah KPK

Diketahui, Syahrul Yasin Limpo merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Penangkapan ini dilakukan sehari sebelum jadwal pemeriksaan ke-2 yang diagendakan oleh penyidik, yaitu Jum'at (13/10/2023) ini.

Sedianya, Dewan Pakar Partai Nasdem ini dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (11/10/2023) lalu. Tetapi, Syahrul tidak hadir dan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang lantaran harus bertemu dengan ibunya di kampun pg halaman di Makassar, Sulawesi Selatan.

Eks Mentan ini diketahui telah berada ke Jakarta pada Kamis kemarin. Tidak berlama- lama, penyidik Komisi Antirasuah pun langsung menangkapnya untuk dibawa ke markas KPK.

Rombongan penyidik yang menjemput Syahrul Yasin Limpo dengan total tiga unit kendaraan minibus tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 19.16 WIB.

Dengan pengawalan ketat dan tangan diborgol, Syahrul yang mengenakan kemeja putih dibalut jaket kulit hitam dan topi hitam bertuliskan ADC dibawa petugas untuk menjalani pemeriksaan.

Namun demikian, Ali menegaskan bahwa penangkapan terhadap Syahrul dilakukan sesuai hukum acara pidana.

"Kekhawatiran melarikan diri, kemudian menghilangkan bukti bukti yang kemudian menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya di gedung Merah Putih KPK," kata Ali sesaat setelah Syahrul tiba di KPK.

Ali menjelaskan, KPK memiliki dasar hukum terhadap upaya paksa penggeledahan, penangkapan, maupun jemput paksa.

Dalam konteks penangkapan Syahrul, eks Mentan itu dikhawatirkan menghilangkan barang bukti lantaran tidak datang ke KPK setelah diketahui berada di Jakarta.

"Ketika tahu bahwa yang bersangkutan tidak hadir juga di KPK hari ini, berikutnya (tim penyidik) melakukan analisis, maka tentu ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujar Ali.

Penangkapan dipertanyakan

Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah pun mendatangi kantor lembaga antikorupsi itu sesaat setelah kliennya ditangkap.

Kepada awak media, Febri mengaku bingung dengan landasan hukum yang digunakan KPK untuk menangkap Syahrul Yasin Limpo.

Pasalnya, Febri mengungkapkan, Syahrul telah dijadwalkan dipanggil tim penyidik untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu. Tetapi, sudah meminta dijadwal ulang dan telah diagendakan pada Jumat (13/10/2023) ini.

Eks Juru Bicara KPK ini mengatakan, ketidakhadiran Syahrul tidak bisa dikatakan mangkir lantaran telah menyampaikan surat konfirmasi kepada penyidik.

Selain itu, menurutnya, Syahrul juga telah menerima surat panggilan dari tim penyidk untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat ini. Meskipun surat itu baru diterima sore hari.

"Jadi, sudah ada surat panggilan, sudah ada konfirmasi yang tim hukum sampaikan pada bagian penyidikan KPK. Namun, saya enggak tahu yang terjadi malam ini kenapa (ditangkap)," kata Febri Diansyah.

Ia juga mengaku bingung dengan alasan KPK menangkap Syahrul lantaran dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Padahal, menurunya, tim kuasa hukum dan tim penyidik telah berkomunikasi perihal agenda pemeriksaan yang akan dilakukan pada Jumat ini.

"Jadi indikasi melarikan dirinya di mana?" ujar Febri.

"Jadi, mari kita lihat secara proposional penanganan perkara ini dan aturan hukum sebagai dasar," kata Febri.

Sebagai informasi, selain Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Mereka diduga menerima uang dari setoran yang dimintakan secara paksa kepada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di internal Kementan. Sejauh ini, KPK menduga uang yang dinikmati Syahrul bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta sejumlah sekitar Rp 13,9 miliar.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/13/07001011/syahrul-yasin-limpo-ditangkap-sehari-sebelum-jadwal-pemeriksaan-kuasa-hukum

Terkini Lainnya

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke