Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Keselamatan dan Jam Kerja Aman, PGN Sabet 14 Penghargaan Keselamatan Migas 2023

Kompas.com - 04/10/2023, 20:24 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) selaku subholding gas Pertamina berhasil membawa pulang 14 penghargaan Keselamatan Minyak dan Gas (Migas) 2023.

 

Penghargaan tersebut merupakan wujud apresiasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) serta badan usaha (BU) migas yang telah berhasil mencapai jam kerja aman dan senantiasa menerapkan sistem manajemen keselamatan kerja.

Penghargaan Keselamatan Migas 2023 diselenggarakan secara luring dan dihadiri berbagai pihak dari Kementerian ESDM, Pertamina Group, serta perusahaan yang bergerak di bidang migas lainnya. 

Dalam ajang penganugerahan itu, terdapat dua penghargaan, yaitu Patra Nirbhaya untuk perusahaan dengan jam kerja aman dan Patra Karya untuk perusahaan dengan aspek keselamatan yang baik.

Baca juga: Sesuai Ketetapan Pemerintah, PGN Jaga Penyaluran Gas Bumi di Jawa Bagian Barat hingga Sumatera Bagian Selatan

Direktur Jenderal (Dirjen) Migas Tutuka Ariadji didampingi para Direktur di Direktorat Jenderal (Ditjen) Migas menyerahkan penghargaan kepada para pemenang di JW Mariott Hotel Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Direktur Infrastruktur Teknologi PGN Achmad Muchtasyar menyampaikan, PGN dan beberapa anak perusahaan yang masuk ke dalam PGN Group juga berkontribusi terhadap jumlah penghargaan yang diraih.

“Sejumlah 14 penghargaan berhasil diraih PGN Group, hal tersebut merupakan bentuk komitmen dan sinergi PGN Group sebagai subholding gas Pertamina,” ungkapnya dalam siaran pers. 

Achmad mengatakan pihaknya selalu berkomitmen menjaga keamanan tanpa kehilangan jam kerja akibat kecelakaan serta mengutamakan keselamatan kerja.

Baca juga: Bantu Petani Karet, PGN bersama Masyarakat Kembangkan Pupuk Organik Terjangkau

Adapun penghargaan yang diraih PGN Group, di antaranya:  

  • PT Pertamina Gas Technical Management meraih Patra Karya Raksa Tama pada penghargaan Patra Karya.
  • PT Transportasi Gas Indonesia, Sales, and Operation (SOR) II PGN dan PT Kalimantan Jawa Gas meraih Patra Karya Raksa Madya.
  • SOR II PGN meraih Patra Nirbhaya Karya Utama Adinugraha III karena berhasil mencapai lebih dari 44 juta Jam Kerja Aman (JKA) pada periode 8 Maret 2009 sampai 30 April 2023.
  • PT Transportasi Gas Indonesia, PT Pertamina Gas Technical Management, dan PT Kalimantan Jawa Gas, juga berhasil meraih penghargaan Patra Nirbhaya Karya Adinugraha.
  • Saka Indonesia Pangkah Ltd., Operation and Maintenance Management (OMM) PGN, dan PT Perta Daya Gas meraih Patra Nirbhaya Karya Utama.
  • Saka Energi Muriah Ltd., PT Perta-Samtan Gas, dan PT PGN LNG Indonesia meraih penghargaan Patra Nirbhaya Karya Pratama.

Sebagai informasi, JKA kumulatif yang berhasil dijaga subholding Gas Pertamina hingga Agustus 2023 mencapai lebih dari 467 juta jam tanpa kehilangan jam kerja akibat kecelakaan.

Baca juga: PGN bersama NES Teken MoU Pengembangan Mini LNG Plant di Berau dan Sumenep

Achmad mengatakan, subholding gas Pertamina itu akan terus berupaya menjaga jam kerja aman dan menerapkan sistem manajemen keselamatan kerja yang baik.

Pasalnya, sebut dia, seluruh perwira subholding gas memiliki peran penting atas raihan berbagai penghargaan tersebut.

“Kami akan terus berupaya mempertahankan apa yang telah kami capai, menjaga jam kerja aman, serta menerapkan sistem manajemen keselamatan kerja di seluruh wilayah operasi PGN Group," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com