Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/10/2023, 17:00 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengadili perkara dugaan korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G menghadirkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo.

Pria yang akrab disapa Dito Ariotedjo ini diminta memberikan keterangan setelah namanya kerap disebut menjadi pihak yang menerima aliran uang Rp 27 miliar untuk pengamanan proyek BTS 4G tersebut.

Hal ini disampaikan oleh jaksa dalam sidang terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Baca juga: Menpora Dito Ariotedjo Tak Masalah jika Dicopot Jokowi

“Kami meminta Yang Mulia, kami mengajukan semacam permohan untuk diajukan sebagai saksi di luar (berkas) persidangan Yang Mulia, sebagai saksi di luar perkara ini Yang Mulia, saksi tambahan Yang Mulia,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).

Atas permintaan itu, ketua majelis hakim Fahzal Hendri meminta jaksa memperjelas maksud permohonan yang diajukan. Jaksa pun menjelaskan permohonan ini diajukan untuk mengonfirmasi keterangan saksi yang menyebutkan nama Dito Ariotedjo.

“Sebutkan siapa orangnya Pak? Biar jelas siapa yang dipanggil?” kata hakim Fahzal.

Jaksa tidak menyebutkan nama Dito Ariotedjo. Namun, jaksa menghampiri meja majelis hakim untuk memberikan surat. Hakim Fahzal pun menyebut nama Menpora sebagai pihak yang diminta dihadirkan di muka persidangan.

Baca juga: Menpora Dito Ariotedjo Hormati Kejagung yang akan Usut Dugaan Aliran Rp 27 M

“Satu orang ini Pak, Ario Bimo Nandito Aritedjo, itu siapa?” tanya hakim Fahzal.

“Siap Yang Mulia, Dito,” kata jaksa.

“Oh Dito yang menteri itu,” tanya hakim memastikan.

“Siap Yang Mulia,” ucap jaksa.

Hakim pun mengagendakan Rabu pekan depan tanggal 11 Oktober 2023 untuk sidang dengan pemeriksaan Dito Ariotedjo.

“Ario Bimo Nandito Ariotedjo ya. Tanggal kami belum musyarwarah Pak, bisa enggak tanggal 11 saja?” kata Hakim.

“Kami menyesuikan Yang Mulia,” tutur Jaksa.

Baca juga: Kejagung Bakal Pelajari Dugaan Dito Ariotedjo Terima Dana Rp 27 Miliar di Kasus BTS 4G

Tanggapan Dito Arieotedjo

Dito Ariotedjo sendiri menyatakan menghormati Kejaksaan Agung yang tengah mengusut dugaan aliran dana Rp 27 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com