Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Bakal Pelajari Dugaan Dito Ariotedjo Terima Dana Rp 27 Miliar di Kasus BTS 4G

Kompas.com - 28/09/2023, 14:32 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung akan mencermati dan mempelajari fakta persidangan dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G, termasuk soal aliran dana senilai Rp 27 miliar kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.

Adapun aliran dana puluhan miliar kepada Dito itu diungkap oleh Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan saat bersaksi di persidangan, pada Selasa (26/9/2023).

"Semua keterangan yang terungkap dipersidangan akan kami cermati dan pelajari," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung I Ketut Sumedana kepada Kompas.com, Kamis (28/9/2023).

Ia menuturkan, pemeriksaan terhadap nama-nama yang disebut dalam persidangan pun akan dilakukan asalkan memiliki cukup alat bukti.

Baca juga: Dito Ariotedjo Disebut Terima Dana Kasus BTS 4G, Airlangga: No Comment

Namun menurut Ketut, pemeriksaan tersebut perlu melihat perkembangan yang terjadi. Sejauh ini, Kejagung belum menentukan kapan akan memeriksa pihak terkait, termasuk Dito.

"Asalkan cukup alat bukti, tidak ada alasan untuk tidak memeriksa. Nanti kita lihat perkembangannya," beber dia.

Sebelumnya diberitakan, Irwan Hermawan mengakui memberikan aliran dana sebesar Rp 27 miliar kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo untuk pengamanan kasus korupsi BTS 4G.

Dito merupakan pihak terakhir yang diberikan uang puluhan miliar rupiah dalam rangka pengamanan kasus tersebut.

Irwan mengatakan, ia juga pernah memberikan Rp 15 miliar kepada Edward Hutahaean dan seseorang bernama Wawan sebanyak dua kali pemberian sebesar Rp 30 miliar.

Baca juga: Dugaan Bagi-bagi Duit Proyek BTS 4G, dari Komisi I, BPK, hingga Dito Ariotedjo

“Ada lagi, Pak?” tanya hakim Fahzal Hendri.

“Ada lagi,” kata Irwan Hermawan.

“Untuk nutup (kasus BTS 4G) juga?” tanya hakim lagi.

“Iya,” jawab Irwan Hermawan.

“Berapa?” cecar hakim Fahzal.

“Rp 27 miliar,” kata Irwan Hermawan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com