JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengadili perkara dugaan korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G menghadirkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo.
Pria yang akrab disapa Dito Ariotedjo ini diminta memberikan keterangan setelah namanya kerap disebut menjadi pihak yang menerima aliran uang Rp 27 miliar untuk pengamanan proyek BTS 4G tersebut.
Hal ini disampaikan oleh jaksa dalam sidang terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.
“Kami meminta Yang Mulia, kami mengajukan semacam permohan untuk diajukan sebagai saksi di luar (berkas) persidangan Yang Mulia, sebagai saksi di luar perkara ini Yang Mulia, saksi tambahan Yang Mulia,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).
Atas permintaan itu, ketua majelis hakim Fahzal Hendri meminta jaksa memperjelas maksud permohonan yang diajukan. Jaksa pun menjelaskan permohonan ini diajukan untuk mengonfirmasi keterangan saksi yang menyebutkan nama Dito Ariotedjo.
“Sebutkan siapa orangnya Pak? Biar jelas siapa yang dipanggil?” kata hakim Fahzal.
Jaksa tidak menyebutkan nama Dito Ariotedjo. Namun, jaksa menghampiri meja majelis hakim untuk memberikan surat. Hakim Fahzal pun menyebut nama Menpora sebagai pihak yang diminta dihadirkan di muka persidangan.
“Satu orang ini Pak, Ario Bimo Nandito Aritedjo, itu siapa?” tanya hakim Fahzal.
“Siap Yang Mulia, Dito,” kata jaksa.
“Oh Dito yang menteri itu,” tanya hakim memastikan.
“Siap Yang Mulia,” ucap jaksa.
Hakim pun mengagendakan Rabu pekan depan tanggal 11 Oktober 2023 untuk sidang dengan pemeriksaan Dito Ariotedjo.
“Ario Bimo Nandito Ariotedjo ya. Tanggal kami belum musyarwarah Pak, bisa enggak tanggal 11 saja?” kata Hakim.
“Kami menyesuikan Yang Mulia,” tutur Jaksa.
Tanggapan Dito Arieotedjo
Dito Ariotedjo sendiri menyatakan menghormati Kejaksaan Agung yang tengah mengusut dugaan aliran dana Rp 27 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G.
Untuk diketahui, dalam sidang perkara BTS, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mengaku, memberikan uang Rp 27 miliar ke Dito untuk mengamankan kasus tersebut.
"Semua proses formil kami pasti hormati. Kan saya juga sudah diperiksa pada Juli, sudah klarifikasi dan memberikan keterangan," kata Dito saat ditemui awak media usai mengikuti upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Minggu (1/10/2023).
Dito menyatakan, selama ini dirinya bersikap kooperatif mengikuti proses hukum perkara itu. Ia selalu hadir ketika dipanggil tim penyidik.
Ketika ditanya apakah ia akan hadir apabila dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor Jakarta, Dito menyatakan akan kooperatif.
Menurutnya, ia telah menyampaikan keterangan terkait kasus BTS 4G itu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kejaksaan Agung.
"Semua yang formil kami hormati," tutur Dito.
"Itu sama kayak di-BAP, semua sudah saya klarifikasi dan sudah diberikan keterangan yang saya ketahui semuanya di proses resmi," lanjut dia.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung I Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya akan mendalami dugaan aliran dana Rp 27 miliar ke Dito yang terungkap dalam sidang.
Pemeriksaan terhadap nama-nama yang disebut dalam persidangan pun akan dilakukan asalkan memiliki cukup alat bukti.
Namun menurut Ketut, pemeriksaan tersebut perlu melihat perkembangan yang terjadi. Sejauh ini, Kejagung belum menentukan kapan akan memeriksa pihak terkait, termasuk Dito.
"Asalkan cukup alat bukti, tidak ada alasan untuk tidak memeriksa. Nanti kita lihat perkembangannya," ujar Ketut.
Irwan Hermawan mengakui memberikan aliran dana sebesar Rp 27 miliar kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo untuk pengamanan kasus korupsi BTS 4G.
Dito merupakan pihak terakhir yang diberikan uang puluhan miliar rupiah dalam rangka pengamanan kasus tersebut.
Irwan mengatakan, ia juga pernah memberikan Rp 15 miliar kepada Edward Hutahaean dan seseorang bernama Wawan sebanyak dua kali pemberian sebesar Rp 30 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2023/10/03/17005251/jaksa-minta-menpora-dito-ariotedjo-dihadirkan-di-sidang-bts-4g