JAKARTA, KOMPAS.com - Pertemuan antara bakal calon presiden dan calon wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dengan mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menjadi sorotan para pembaca pada Kamis (28/9/2023) kemarin.
Menurut informasi, keduanya menghadiri undangan pernikahan putri Rizieq Shihab.
Dari bidang hukum, mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Achmad Latif membeberkan ancaman yang disampaikan seseorang bernama Edward Hutahaean, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G.
Menurut Anang, Edward sempat memintanya menyiapkan uang 8.000.000 dollar Amerika Serikat supaya karut-marut proyek itu tidak diusut aparat penegak hukum.
Baca juga: Anies-Muhaimin Bertemu Rizieq Shihab, PDI-P Tanggapi dengan Senyum
Bakal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bertemu dengan mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Rabu (27/9/2023) malam.
Foto yang beredar di kalangan awak media, Anies dan Muhaimin yang menggunakan baju koko berwarna putih dan kopiah hitam terlihat duduk di antara Rizieq Shihab.
Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid membenarkan foto yang beredar tersebut diambil di kediaman Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Barat.
Jazilul mengatakan, kehadiran Anies-Cak Imin hanya untuk menghadiri undangan pernikahan putri Rizieq Shihab.
"Iya, menghadiri undangan akad nikah putri Habib Rizieq di Petamburan," kata Jazilul, Rabu.
Baca juga: Bawa Anies Ketemu Para Kiai di Jember, Cak Imin: Ini Penting...
Ia lantas membantah kedatangan Anies dan Cak Imin sebagai bentuk dukung-mendukung dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 nanti.
"Betul, (hanya) tamu undangan dan saksi akad nikah," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar. Ia mengatakan, foto kliennya dengan Anies-Cak Imin diambil ketika acara pernikahan putri Rizieq Shihab.
"Benar, itu tadi (Rabu malam)," kata Aziz saat dikonfirmasi, Rabu.
"Acara Pernikahan putri keenam HRS bernama Fairuz Syihab dengan Muhammad Bagir Alatas, sekaligus Maulid Nabi shalallahu alaihi wassalam 1445 Hijriah," ujarnya lagi.
Baca juga: Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, PKB Tegaskan Bukan Terkait Pilpres
Aziz lantas memberikan foto kehadiran Anies-Cak Imin tersebut kepada Kompas.com.
Sebelumnya, Cak Imin diketahui menyambangi kediaman Anies di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Anies mengatakan, kedatangan Cak Imin untuk melakukan sesi pemotretan guna keperluan Pilpres 2024.
"Iya untuk foto. Untuk dikirimkan ke teman-teman media," kata Anies saat ditemui di kediamannya.
Baca juga: Anies-Cak Imin Siap jika Hanya Ada 2 Poros di Pilpres 2024
Mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif mengungkapkan, ada pihak yang mengancam akan menghancurkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) jika keinginannya tidak dipenuhi.
Anang Latif dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi mahkota dalam perkara dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G yang dikelola oleh Bakti Kominfo.
Ia dihadirkan untuk terdakwa mantan Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Ancaman ini disampaikan lantaran pihak bernama Edward Hutahean mengetahui proyek penyediaan menara BTS 4G bermasalah. Hal ini terungkap ketika Anang Latif dicecar oleh tim pengacara Galumbang Menak.
"Pak Anang, di dalam proses ini muncul orang yang bernama Edward Hutahean. Apa Bapak kenal beliau?" tanya tim pengacara Galumbang dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).
Baca juga: Kejagung Bakal Pelajari Dugaan Dito Ariotedjo Terima Dana Rp 27 Miliar di Kasus BTS 4G
"Kenal," kata Anang.
"Sehubungan dengan perkara Bakti ini apa yang beliau sampaikan apa yang beliau lakukan ke Bapak?" tanya pengacara.
Anang pun mulai menceritakan sosok Edward Hutahaean yang mengancam dapat membumihanguskan Kemenkominfo.
Menurut Anang, pertemuan dengan Edward terjadi di sebuah lapangan golf di kawasan Pondok Indah.
Dalam pertemuan itu, kata Anang, Edward menyampaikan bahwa dia mengetahui kondisi proyek BTS 4G Bakti yang bermasalah lantaran tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung.
Baca juga: Bikin Aturan soal Pemilik Teknologi Garap Proyek BTS 4G, Eks Dirut Bakti: Saya Berpengalaman
Oleh sebab itu, Edward menyarankan Anang untuk mengurus permasalahan tersebut agar tidak membesar.
"Beliau menanyakan proses lidik dari BTS ini. Saya bilang, saya coba jalankan saja saya belum tahu kasus ini seperti apa. Beliau menyampaikan bahwa ini bisa jadi masalah besar kalau bahasanya enggak diurus sejak awal," ungkap Anang Latif.
Edward lalu mengajukan diri untuk membantu penanganan perkara BTS dengan meminta Anang Latif menyiapkan dana sebesar 8 juta dollar Amerika Serikat (AS) dalam tiga hari.
Mendengar hal itu, Anang pun kaget. Bahkan, Dirut Bakti ini siap dipenjara daripada dipaksa menyiapkan uang jutaan dollar tersebut.
"Pada saat itu beliau menyebutkan angka 8 juta US dollar. Beliau sampaikan pada saat itu 'kalau kamu mau serius siapkan 2 juta US dalam tiga hari ke depan'," kata Anang menirukan percakapan dengan Edward.
Baca juga: Johnny Plate Mengaku Marah Proyek BTS Mangkrak dan Bantah Kenal Konsorium
"Saya kaget saya bilang 'Pak, kalau uang sebesar itu mending dipenjara saja' karena saya tidak punya uang sebesar itu," ucapnya melanjutkan.
Lebih lanjut, Anang juga mengungkapkan bahwa Edward Hutahean sempat meminta diberikan proyek ratusan miliar dari Bakti Kominfo.
Dalam momen ini, Anang menyampaikan bahwa Edward mengancam akan menghancurkan Kemenkominfo dengan buldozer jika permintaannya itu tidak dituruti.
"Kalau enggak dikasih apa betul yang bersangkutan ancam akan membuldozer Bakti?" tanya pengacara Galumbang.
"Ya, beliau pernah menyebutkan akan membuldozer bukan hanya Bakti tapi satu kementerian Kominfo terkait ini," kata Anang Latif.
Baca juga: Dito Ariotedjo Disebut Terima Dana Kasus BTS 4G, Airlangga: No Comment
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, proyek penyediaan menara BTS 4G ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.