JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengeklaim, hanya menjalankan perintah Presiden RI Joko Widodo terkait proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo.
Hal itu disampaikan saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait perannya sebagai menteri dalam memantau perkembangan proyek yang menggunakan uang negara tersebut.
Plate dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
“Apakah selama dalam proyek BTS 4G ini Saudara mengikuti perkembangannya?” tanya Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).
Baca juga: Korupsi BTS Terstruktur, Sistematis, dan Masif
Menjawab pertanyaan ini, Johnny Plate pun menyinggung arahan Kepala Negara untuk menyelesaikan pembangunan proyek strategis nasional. Utamanya, terkait dengan infrastruktur telekomunikasi.
“Saya lebih banyak terlibat dalam kebijakan-kebijakan, pemerintah menindaklanjuti arahan presiden terkait pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia,” kata Johnny Plate.
Eks Sekretaris Jenderal Partai Nasdem ini mengaku, beberapa kali diundang rapat oleh project manager officer (PMO) atau tim konsultan proyek di Bakti Kominfo untuk mengetahui perkembangan pembangunan BTS 4G.
Dalam rapat, Johnny Plate mengeklaim selalu mengingatkan kepada jajarannya serta pihak-pihak yang terlibat mengerjakan proyek BTS 4G menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak yang telah ditentukan.
Baca juga: Dirut Bakti Kominfo Suap Oknum BPK Rp 40 M untuk Muluskan Proyek BTS Bermasalah
“Dalam rapat-rapat itu saya selalu mengingatkan kepada Bakti dan penyedia serta PMO untuk melaksanakan sebaik-baiknnya sesuai dengan kontrak yang dimiliki karena ini kebijakan pemerintah,” imbuh dia.
Jaksa pun menggali pengetahuan Johnny Plate soal rapat-rapat yang digelar oleh PMO. Misalnya, saat eks Menkominfo itu hadir dalam rapat di Bali pada Maret 2022.
“Apa yang dibahan di bulan Maret?” cecar jaksa.
Johnny Plate pun menjelaskan, rapat bulan Maret di Bali sama seperti rapat-rapat sebelumnya. Bakti dan para pihak penggarap proyek melaporkan hasil pekerjaan BTS 4G tersebut.
Bahkan, ia sempat marah kepada Bakti lantaran tidak menyelesaikan pekerjaan tidak tepat waktu. Padahal, Bakti Kominfo telah memanfaatkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 184/PMK.05/2021 Tahun 2021 untuk pembayaran proyek tersebut.
Baca juga: Kejagung Pelajari Dugaan Keterlibatan Dito Ariotedjo di Kasus BTS 4G
Adapun, Permenkeu itu mengatur tentang Pelaksanaan Anggaran dalam rangka Penyelesaian Pekerjaan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang tidak terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2021 dan akan Dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2022.
“Setelah Bakti memanfaatkan Permenkeu 184 dan pekerjaan belum selesai, saya marah dan minta agar Bakti, khususnya penyedia untuk bertanggung jawab atas hasil pekerjannya,” kata dia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.