Salin Artikel

KPU Bakal Coret Bacaleg Eks Terpidana jika Terbukti Manipulasi Berkas

BALI, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mencoret bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mantan terpidana apabila terbukti memanipulasi berkas pendaftaran.

Hal tersebut disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik saat memberikan materi pada Rapat Koordinator Nasional (Rakornas) Pencegahan dan Persiapan Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Serta Penetapan Daftar Calon Tetap dalam Pemilu yang digelar di Hotel Aston, Denpasar, Bali, pada Rabu (27/9/2023).

Manipulasi yang dimaksud Idham, apabila sejak awal mendaftar sebagai calon peserta pemilu, bacaleg tidak menjelaskan status dirinya sebagai mantan terpidana.

Namun, setelah proses pencermatan KPU dan temuan Bawaslu diketahui yang bersangkutan merupakan mantan terpidana dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

"Jadi berkaitan dengan mantan terpidana dengan seorang (bakal) caleg yang perilakunya manipulatif dan akhirnya ditemukan oleh Bawaslu selaku pengawas ternyata yang bersangkutan merupakan mantan terpidana dengan ancaman lebih dari lima tahun," ujar Idham.

Menurutnya, jika ke depannya ada temuan bacaleg yang memanipulasi berkas pendaftaran, maka KPU meminta parpol segera mengganti yang bersangkutan.

Apabila tidak ada penggantian dari parpol, maka KPU akan mencoret bacaleg tersebut dari daftar pemilih sementara (DCS).

Pencoretan dilakukan setelah 3 Oktober 2023 atau saat proses verifikasi berkas bacaleg.

"(Bacaleg) yang bersangkutan wajib di-drop. Dan apabila tidak di-drop KPU akan mencoretnya karena pasca 3 Oktober 2023 ini KPU akan melakukan verifikasi," tutur Idham.

Dalam kesempatan tersebut, Idham juga mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan masih adanya aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat publik yang belum mengundurkan diri saat mendaftar sebagai bacaleg

Oleh karenanya, KPU meminta parpol untuk segera menyerahkan surat bukti para ASN dan pejabat telah berhenti dari posisinya masing-masing.

"Misalnya begini, seharusnya mereka menyampaikan ini secara deklaratif. Apakah mereka ini ASN? Apakah mereka ini pejabat-pejabat yang wajib mengundurkan diri," kata Idham.

"Ternyata sampai dengan masa tanggapan masyarakat, mereka luput, tidak diketahui publik. Baru diketahui pada akhir bulan Agustus lalu," lanjutnya.

Padahal, kata Idham, ketentuan pengunduran diri bagi ASN dan pejabat publik yang akan menjadi caleg telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

Khususnya di pasal 14 ayat 3 dan pasal 15 ayat 3.

Selain itu, KPU juga meminta jajarannya menindaklanjuti dengan mencermati daftar calon sementara (DCS) caleg.

Idham berpesan agar para caleg yang belum mengundurkan diri itu tidak sampai masuk ke dalam daftar calon tetap (DCT).

Dia menambahkan, keberadaan ASN dan pejabat yang maju sebagai caleg tapi belum mundur dari jabatannya sebenarnya terjadi di setiap pemilu.

Idham menyebut kebiasaan itu sebagai perilaku manipulatif para oknum ASN dan pejabat.

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/28/07075531/kpu-bakal-coret-bacaleg-eks-terpidana-jika-terbukti-manipulasi-berkas

Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke