Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres 19-25 Oktober, KPU: Tak Pertimbangkan Peta Koalisi Parpol

Kompas.com - 27/09/2023, 16:21 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, berubahnya jadwal pendaftaran untuk bakal calon presiden (capres) dan bakal calon wakil presiden (cawapres) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak ada kaitannya dengan perkembangan koalisi parpol saat ini.

Menurut Idham, perubahan jadwal pendaftaran disesuaikan dengan tahapan pemilihan umum (pemilu) yang merujuk Undang-undang (UU) Pemilu.

"Kalau ada pertanyaan, apakah KPU mempertimbangkan aspek politik, berkaitan dengan yang manajemen isu dalam politik, atau dalam artian mempertimbangkan peta koalisi parpol, atau gabungan parpol? Tidak," ujar Idham di acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan dan Persiapan Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Serta Penetapan Daftar Calon Tetap Dalam Pemilu yang digelar di Hotel Aston, Denpasar, Bali, Rabu (27/9/2023).

"Kami menjalankan tahapan (pemilu) itu berdasarkan kepada aturan perundangan yang berlaku karena kami bekerja dalam level teknokratis. Bukan bekerja dalam level politis," tegasnya.

Baca juga: KPU Bakal Publikasikan Daftar Riwayat Hidup Capres dan Cawapres Pemilu 2024

Sebagaimana diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres Pemilu 2024 akan dibuka 19 Oktober 2023 dan ditutup pada 25 Oktober 2023.

Jadwal ini telah disepakati oleh KPU RI dan DPR dalam uji publik rancangan peraturan KPU soal pencalonan presiden dan wakil presiden pada 20 September 2023.

Idham lantas menjelaskan proses sebelum jadwal pendaftaran bakal capres dan cawapres itu disepakati.

Menurutnya, berdasarkan uji publik terhadap rancangan Peraturan KPU (PKPU) pencalonan presiden dan wakil presiden yang sebelumnya dilakukan, KPU telah menawarkan pendaftaran dibuka pada 10-16 Oktober 2023.

Namun, pada akhirnya dalam rapat konsultasi dengan DPR diusulkan pendaftaran bakal capres dan cawapres dibuka pada 19-25 Oktober. Usulan itu lantas disepakati.

Baca juga: Pemungutan Suara Pemilu Kurang 139 Hari Lagi, KPU Masih Punya Banyak Pekerjaan Rumah

"Kenapa kami kemarin sempat (usul) memajukan tahapan (pendaftaran) dalam uji publik? Karena memang pertimbangan itu adalah pasal 276 Ayat 1 UU nomor 7 tahun 2023. Rekan-rekan dari Bawaslu memahami betul UU nomor 7 tahun 2023 (soal) pengesahan terhadap Perppu nomor 1 tahun 2022. Di mana ada tiga pasal yang dirubah dan tiga pasal yang baru di sana," papar Idham.

"Dan salah satunya itu adalah pasal 276 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2017 di mana kampanye dimulai setelah 15 hari pasangan capres dan cawapres ditetapkan. Kami berangkat dari situ," paparnya.

Artinya, lanjut Idham, saat ini hanya tersisa waktu kurang dari satu bulan menjelang pembukaan pendaftaran bakal capres dan cawapres Pemilu 2024.

Dia pun menegaskan peraturan yang dirancang KPU RI sudah sesuai dengan norma di UU Pemilu.

Baca juga: Kaesang Jadi Ketum, KPU Sebut PSI Perlu Ubah Kepengurusan di Kemkumham

"Karena memang ada sub sub tahapan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden ini sangat persis atau sangat detail. Misalnya berapa lama kami menyelesaikan verifikasi administrasi bakal capres bakal cawapres. Misalnya begitu," kata Idham.

"Nanti dalam waktu dekat PKPU pendaftaran calon presiden dan wapres akan kami undangkan. Dan kami sudah lewati proses rapat konsultasi dengan pembentuk UU. Dan sekarang ini sedang tahapan akhir harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, pendaftaran capres-cawapres Pemilu 2024 batal maju ke tanggal 10-16 Oktober 2023, sebagaimana sempat dilontarkan KPU RI dalam uji publik rancangan peraturan soal pencapresan.

Komisi II DPR RI dan pemerintah diwakili Kementerian Dalam Negeri menyepakati usul kedua KPU RI bahwa pendaftaran capres-cawapres baru akan dibuka pada 19-25 Oktober 2023, dalam rapat konsultasi yang dihadiri KPU, Bawaslu, dan DKPP RI, Rabu (20/9/2023).

Ini artinya, pembukaan pendaftaran capres-cawapres sama dengan skema awal sebagaimana dimuat dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, yaitu mulai 19 Oktober 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com