BALI, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tetap sah meski partai politik (parpol) tersebut baru-baru ini melakukan pergantian kepengurusan.
Idham meyakini bahwa PSI segera mendaftarkan pergantian pengurus parpolnya kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Mengenai pencalonan PSI, ya tetap sah sesuai dengan apa yang telah mereka ajukan," ujar Idham usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan dan Persiapan Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Penetapan Daftar Calon Tetap Dalam Pemilu yang digelar di Hotel Aston, Denpasar, Bali, Rabu (27/9/2023).
"Itu (pergantian kepengurusan) tidak berpengaruh. Pergantian kepengurusan itu adalah hal biasa. Saya yakin PSI juga segera mendaftarkan pergantian pengurus ke Kemenkumham untuk mendapatkan keputusan pengesahan atas perubahan pengurus parpol," katanya lagi.
Baca juga: Puan Ajak PSI Dukung Ganjar, Kaesang: Kita Siap, Asal Win-Win, Bukan Win-Lose
Nantinya, setelah kepengurusan baru disahkan dalam bentuk keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), pihak Kemenkumham segera menyampaikan kepada KPU.
"Hal tersebut diatur dalam peraturan Kemenkumham mengenai pengesahan pengurusan partai politik. Pasalnya, nanti saya share karena rinci sekali waktunya sudah diatur," ujar Idham.
Sebagaimana diketahui, PSI melakukan perubahan kepengurusan baru-baru ini.
Sebelumnya, Ketua Umum PSI dijabat oleh Giring Ganesha. Pada 25 September lalu, Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menggantikan Giring sebagai ketua umum partai yang identik dengan anak muda itu.
Baca juga: Kaesang Mengaku Ditelepon Jokowi Setelah Jadi Ketum PSI, Ini Isi Pembicaraannya
PSI sendiri telah mendaftarkan bakal caleg ke KPU pada 14 Mei 2023.
Bahkan, PSI menargetkan 15 juta suara sah nasional pada pemilu mendatang. Sebab, partai tersebut ingin masuk ke parlemen.
Pada Pemilu 2019 lalu, PSI gagal mengirimkan kadernya ke Senayan karena hanya mendapatkan 2,6 juta suara atau setara 1,85 persen.
Padahal, untuk bisa mendapatkan kursi DPR RI, parpol harus bisa mendapatkan suara dengan presentase minimal empat persen.
Baca juga: PSI Belum Deklarasi Dukungan Capres, Puan: Ayo Mas Kaesang Ikut PDI-P Saja
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.