JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Stefanus Roy Rening disebut siap menghadapi sidang perdana pembacaan surat dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membacakan surat dakwaan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait penyelidikan dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
“Kami akan mengikuti jalannya persidangan dan selanjutnya akan mempersiapkan materi pembelaan dan bukti–bukti yang relevan untuk dihadirkan di persidangan,” kata kuasa hukum, Stepanus Roy Rening, Anggara Suwahju kepada Kompas.com, Rabu.
Dalam perkara ini, Stefanus Roy Rening diduga melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca juga: Jaksa KPK Bongkar Skenario Roy Rening Rintangi Penyidikan Lukas Enembe
Menurut Anggara, kasus ini bukanlah sekedar mengadili seorang Roy Rening, tapi juga mengadili kemerdekaan Advokat untuk menjalankan profesinya secara bebas dan dengan itikat baik sesuai Kode Etik Advokat Indonesia dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku .
“Kasus ini adalah petunjuk bagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor telah ditafsirkan dan diterapkan secara sewenang - wenang oleh Jaksa Penuntut Umum” kata Anggara.
Adapun sidang perkara nomor 84/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst ini digelar di ruang Prof Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta pukul 10.00 WIB.
Sementara itu, jaksa KPK bakal membongkar skenario dan agenda Roy Rening yang diduga dilakukan untuk merintangi proses penyidikan Lukas Enembe.
"Tim Jaksa akan membuka dan mengurai secara terang benderang kaitan agenda dan skenario terdakwa dimaksud untuk menghalangi dan merintangi proses penyidikan dari tim penyidik saat bertugas menyidik perkara tersangka LE (Lukas Enembe) ketika itu," kata Juru Bicara Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada Kompas.com, Selasa (26/9/2023).
Baca juga: KPK Tahan Stefanus Roy Rening, Pengacara Lukas Enembe
Dalam perkara ini, Roy Rening diduga menyusun skenario yang memuat saran dan hasutan kepada beberapa saksi agar mereka tidak memenuhi panggilan tim penyidik.
Roy Rening juga diduga memerintahkan salah satu saksi untuk memberikan pernyataan yang memelintir kronologi kasus korupsi Lukas Enembe.
Tindakan itu dilakukan untuk membangun opini publik sehingga penetapan mantan Gubernur Papua dan pihak lainnya yang terjerat dipandang keliru.
“Diduga penyusunan testimoni dilakukan di tempat ibadah agar menyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua yang dapat berpotensi menimbulkan konflik,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Selasa (9/5/2023).
Baca juga: OC Kaligis Klaim Stepanus Roy Rening yang Bantu KPK Periksa Lukas Enembe di Papua
Dalam perkara pokoknya, Lukas Enembe didakwa jaksa KPK telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar dari berbagai pihak swasta.
Suap itu diduga terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) Papua.
Ketika proses penyidikan kasus itu berjalan, Lukas Enembe juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, KPK menyatakan tengah menyelidiki dugaan korupsi penyalahgunaan dan operasional gubernur oleh Lukas Enembe. Ia diduga menganggarkan uang makan Rp 1 miliar per hari.
Sebelum akhirnya menangkap dan membawa Lukas Enembe ke Jakarta, lembaga antirasuah ini sempat kesulitan melakukan pemeriksaan di Papua.
Lukas terus menerus mengaku sakit dan tidak menghadiri panggilan pemeriksaan. Sementara itu, rumahnya dijaga ratusan simpatisan yang membawa senjata tajam.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.