Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/09/2023, 06:27 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjadwalkan pemeriksaan lima saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G, Rabu (26/9/2023).

Kelimanya adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dan eks Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif.

Kemudian, eks tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama dan Dirut PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki.

Baca juga: Dirut Bakti Kominfo Suap Oknum BPK Rp 40 M untuk Muluskan Proyek BTS Bermasalah

"Saksi-saksinya adalah Anang Achmad Latief, Johnny Gerard Plate, Yohan Suyanto, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan," kata Kuasa Hukum Irwan dan Galumbang, Maqdir Ismail kepada Kompas.com, Selasa (26/9/2023).

Kelimanya bakal menjadi saksi untuk tiga petinggi korporasi yang menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Ketiganya yaitu Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali;

Baca juga: Kejagung Pelajari Dugaan Keterlibatan Dito Ariotedjo di Kasus BTS 4G

Adapun saksi mahkota adalah tersangka dan/atau terdakwa yang menjadi saksi untuk tersangka dan/atau terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana.

Dalam perkara ini, Johnny Plate, Anang Latif dan Yohan Suryanto tengah menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sementara, Windi Purnama dan Yusrizki Muliawan juga telah menjadi tersangka dan bakal segera diadili di PN Tipikor.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, proyek penyediaan menara BTS 4G ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.

Baca juga: Saksi BTS 4G Mengaku Beri Uang Rp 40 Miliar untuk Oknum BPK

Dalam dakwaan disebutkan ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara tersebut.

Johnny G Plate disebut Jaksa telah menerima Rp 17.848.308.000 dan Anang Achmad Latif mendapatkan Rp 5.000.000.000. Kemudian, Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119.000.000.000 dan Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400.

Selanjutnya, Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan mendapatkan Rp 500.000.000. Sementara, Muhammad Yusrizki menerima Rp 50.000.000.000 dan 2.500.000 dollar AS.

Berikutnya, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490.

Baca juga: Saksi Mahkota BTS 4G Sebut Komisi I DPR Terima Aliran Rp 70 Miliar

Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955. Sementara, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600.

Para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan dan Galumbang Menak juga didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Agum Gumelar Bilang Megawati Sedang Panik sehingga Sebut Penguasa Orde Baru

Agum Gumelar Bilang Megawati Sedang Panik sehingga Sebut Penguasa Orde Baru

Nasional
Mahfud Bakal Buka Akses Wapres ke Menkopolhukam jika Terpilih

Mahfud Bakal Buka Akses Wapres ke Menkopolhukam jika Terpilih

Nasional
Mahfud Tak Masalah Tidak Ada Debat Khusus bagi Cawapres

Mahfud Tak Masalah Tidak Ada Debat Khusus bagi Cawapres

Nasional
Prabowo Kampanye ke Tasikmalaya Besok, TKN: Masuk ke Kandang PPP dan PKB

Prabowo Kampanye ke Tasikmalaya Besok, TKN: Masuk ke Kandang PPP dan PKB

Nasional
Di Depan Relawan Pandawa Lima, Prabowo Yakin Menang: Apalagi Ada LBP

Di Depan Relawan Pandawa Lima, Prabowo Yakin Menang: Apalagi Ada LBP

Nasional
Mengaku Tak Suka Kampanye, Mahfud: Banyak Bohongnya

Mengaku Tak Suka Kampanye, Mahfud: Banyak Bohongnya

Nasional
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Firli Bahuri: Kita Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Firli Bahuri: Kita Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

Nasional
Soal Orang Memilih karena Dibayar, Mahfud: Maaf, Itu Seperti Binatang Ternak

Soal Orang Memilih karena Dibayar, Mahfud: Maaf, Itu Seperti Binatang Ternak

Nasional
Mahfud: Bisakah Tidak Merekrut Orang Partai jadi Menteri? Enggak Bisa!

Mahfud: Bisakah Tidak Merekrut Orang Partai jadi Menteri? Enggak Bisa!

Nasional
Diperiksa 10 Jam, Firli Klaim Bakal Taat Hukum

Diperiksa 10 Jam, Firli Klaim Bakal Taat Hukum

Nasional
Urus Penegakan Hukum jika Jabat Wapres, Mahfud: Saya Tak Bisa Hanya Jadi “Ban Serep”

Urus Penegakan Hukum jika Jabat Wapres, Mahfud: Saya Tak Bisa Hanya Jadi “Ban Serep”

Nasional
Besok, Prabowo Kampanye di Tasikmalaya, Gibran Terima Tamu Final Piala Dunia U17

Besok, Prabowo Kampanye di Tasikmalaya, Gibran Terima Tamu Final Piala Dunia U17

Nasional
KPK Duga Ada 'Pengurusan Terselubung' dalam Dugaan Suap dan Gratifikasi Wamenkumham

KPK Duga Ada "Pengurusan Terselubung" dalam Dugaan Suap dan Gratifikasi Wamenkumham

Nasional
KPU Bakal Rapat Lagi dengan Timses Paslon, Sampaikan Teknis Debat Capres-cawapres

KPU Bakal Rapat Lagi dengan Timses Paslon, Sampaikan Teknis Debat Capres-cawapres

Nasional
Prabowo Ingatkan Masyarakat Punya Kedaulatan untuk Memilih Saat Berada di Bilik Suara Kelak

Prabowo Ingatkan Masyarakat Punya Kedaulatan untuk Memilih Saat Berada di Bilik Suara Kelak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com