JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menganggap tepat kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang hanya akan memperbolehkan kampus untuk dipakai kampanye pada hari Sabtu dan Minggu.
Sebagai informasi, kebijakan KPU ini merespons Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pendidikan dengan beberapa syarat.
"Sudah tepat karena kampus merupakan area civitas akademik yang dijamin kebebasannya untuk mengekspresikan pikiran dan pendapat," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran-Data Informasi Bawaslu RI Puadi, kepada Kompas.com, Senin (25/9/2023).
"Juga dilaksanakan Sabtu-Minggu, sehingga tidak akan mengganggu aktivitas pembelajaran," imbuhnya.
Baca juga: KPU: Kampanye di Fasilitas Pendidikan Cuma Boleh di Kampus Sabtu-Minggu
Puadi menegaskan, KPU memang menjadi organ undang-undang yang wajib mengatur teknis kampanye di tempat pendidikan.
Sejauh ini, aturan teknis itu masih berupa draf revisi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, yang sudah lebih dulu rilis sebelum putusan MK tadi terbit.
Kampanye pun boleh dilakukan untuk civitas akademika, namun terlarang bagi ASN, sesuai dengan amanat netralitas ASN pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz, sebelumnya menjelaskan mengapa pihaknya hanya memasukkan kampus ke dalam daftar fasilitas pendidikan yang dapat dipakai untuk berkampanye.
“SLTA/sederajat itu tidak, karena pertimbangannya belum semuanya punya hak pilih. Kami dapat masukan dari Kemendikbud, Kemenag dan KPAI," ungkap Mellaz, Minggu (24/9/2023).
Penyebutan waktu kampanye yang spesifik "Sabtu-Minggu" alih-alih "hari libur" juga disebut memiliki alasannya sendiri.
Baca juga: Prabowo Bakal Lanjutkan Program Jokowi, KIM Mulai Godok Materi Kampanye
Eks Direktur Sindikasi Pemilu dan Demokrasi itu menyampaikan, bila menggunakan istilah "hari libur", maka definisinya akan meluas dan bisa mencakup libur nasional dan keagamaan.
"Kami melihat tidak tepat membuka ruang itu,” ucap Mellaz.
Selain itu, sesuai putusan MK, kampanye di kampus pada Sabtu-Minggu dan juga fasilitas pemerintah hanya bisa dilakukan sepanjang mendapatkan izin dari penanggung jawab, seperti rektor/sederajat, dan para peserta pemilu dilarang menyertakan atribut kampanye.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.