Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebut Sosialisasi, PDI-P Bakal Ikut Putusan Bawaslu jika Gibran dkk Dianggap Langgar UU Pemilu

Kompas.com - 22/09/2023, 13:30 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PDI-P Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Djarot Saiful Hidayat menegaskan bahwa partainya selalu taat pada aturan penyelenggara pemilihan umum (Pemilu), seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal ini disampaikan Djarot menanggapi penilaian Bawaslu bahwa sejumlah kepala daerah PDI-P, termasuk Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melanggar aturan Pasal 283 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebab, mengajak memilih bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo lewat sebuah video sebelum masa kampanye

"Kalau memang enggak boleh, enggak apa-apa. Ya memang enggak boleh," kata Djarot ditemui di Kantor DPP PDI-P, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/9/2023).

Baca juga: Bawaslu Tak Beri Sanksi Gibran dkk yang Langgar UU Pemilu karena Ajak Pilih Ganjar, Akan Dibina Saja

Kendati begitu, Djarot mengatakan, PDI-P masih menunggu terlebih dulu surat resmi dari Bawaslu terkait penilaian bahwa video ajakan tersebut melanggar UU Pemilu.

"Makanya, PDI Perjuangan itu partai yang taat dengan aturan, taat asas. Jadi nanti kita lihat dulu suratnya dari Bawaslu," ujarnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini masih memiliki argumen jika apa yang dilakukan lewat sebuah video itu tidak melanggar aturan.

Sebab, video itu dinggah sebelum dimulainya masa kampanye pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Video tersebut, menurutnya juga merupakan sosialisasi dan bukan kampanye.

"Iya, belum masuk masa kampanye, sosialisasi kan boleh. Pemahaman kami begitu. Sosialisasi boleh enggak? Boleh, sosialisasi boleh pakai kepala daerah. Oleh sebab itu, kami menunggu surat dari Bawaslu seperti apa, nanti akan kita pelajari," kata Djarot.

Baca juga: Gibran dan Bobby Langgar UU Pemilu gara-gara Ajak Pilih Ganjar, PDI-P Serahkan ke Bawaslu

Sebelumnya diberitakan, Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengatakan, video kepala daerah kader PDI-P yang mengajak memilih Ganjar Pranowo melanggar Pasal 283 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Akan tetapi, Bawaslu tidak akan memberikan sanksi apa pun kepada sejumlah kepala daerah tersebut.

"Jadi memang (Pasal) 283 terpenuhi, tetapi memang tidak ada sanksinya," ujar Totok di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2023).

Totok menjelaskan bahwa Bawaslu akan meneruskan temuan pelanggaran ini kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Tito Karnavian.

Totok mengatakan, kepala daerah yang mengajak memilih Ganjar itu harus diberikan pembinaan.

"Karena itu, maka kita teruskan ke Mendagri untuk memberikan pembinaan kepala daerah-kepala daerah itu. Itu kan ada beberapa kepala daerah itu. Ada delapan atau berapa itu. Kepala daerah-kepala daerah itu yang menyatakan itu," kata Totok.

Baca juga: PDIP Hormati Keputusan Bawaslu Jika Gibran-Bobby Disebut Langgar UU Pemilu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Nasional
Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur Demi Jaga Marwah

Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur Demi Jaga Marwah

Nasional
Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Nasional
Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Nasional
Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Nasional
Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Nasional
Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis 'Mercy'

Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis "Mercy"

Nasional
26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

Nasional
Soal Perintah 'Tak Sejalan Silakan Mundur', SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Soal Perintah "Tak Sejalan Silakan Mundur", SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Nasional
Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Nasional
[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

Nasional
MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

Nasional
Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com