Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/09/2023, 14:10 WIB
Tatang Guritno,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Ichsan Soelistio mencecar calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Reny Halida Ilham Malik.

Hal itu terjadi saat fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon hakim MK di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Adapun, Reny pernah menjabat sebagai hakim ad hoc Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan menjadi salah satu majelis hakim yang memangkas hukuman terpidana kasus red notice Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari di tingkat banding.

“Dalam masa jabatan Ibu selama menjadi hakim ad hoc ini, tercatat ada 11 kasus yang mendapat keringanan, kasus-kasus korupsi tentunya,” ucap Ichsan.

Baca juga: Komisi III DPR Gelar Fit and Proper Test Calon Hakim MK

Ia kemudian bertanya pada Reny apakah jika terpilih menjadi hakim MK bisa memberikan keputusan yang tepat.

Sebab, putusan MK menentukan nasib lebih banyak masyarakat ketimbang putusan hakim di pengadilan tinggi.

“Bagaimana Ibu memberikan jaminan kepada kami bahwa Ibu akan mengambil keputusan yang adil berdasarkan kebenaran? Karena kalau keputusan MK ini efek pengikutnya banyak,” sebut Ichsan.

“Keputusan Presiden, penghitungan suara presiden saja ada yang merasa enggak senang itu. Efeknya yang enggak terima itu jutaan,” papar dia.

Baca juga: Saat Seleksi, Calon Hakim MK Ini Ditanya soal Dugaan Politik Uang pada Pilkada 2010

Lalu, Reny mengklaim telah memberikan keputusan yang tepat dan berdasarkan keadilan.

“Sebenarnya saya sebagai hakim pengadilan tindak pidana korupsi itu 10 tahun 3 bulan. Saya mengadili, memeriksa, memutus perkara lebih dari 100 dan itu hanya dilihat dari sebagian kecil putusan saya yang menjadi perhatian,” tutur dia.

Ia menekankan, dalam penentuan putusan tak bisa hanya mempertimbangkan aspek keadilan publik.

“Karena terdakwa pun juga punya hak yang sama sebagai warga negara,” imbuh dia.

Diketahui Pinangki sebelumnya divonis 10 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama.

Kemudian di tingkat banding, hukuman pinangki dipangkas 6 tahun menjadi hanya 4 tahun penjara.

Majelis hakim PT DKI Jakarta yang mengambil keputusan itu adalah Muhammad Yusuf, Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com