Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi III DPR Cecar Calon Hakim MK yang Pernah Sunat Vonis Jaksa Pinangki

Kompas.com - 25/09/2023, 14:10 WIB
Tatang Guritno,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Ichsan Soelistio mencecar calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Reny Halida Ilham Malik.

Hal itu terjadi saat fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon hakim MK di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Adapun, Reny pernah menjabat sebagai hakim ad hoc Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan menjadi salah satu majelis hakim yang memangkas hukuman terpidana kasus red notice Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari di tingkat banding.

“Dalam masa jabatan Ibu selama menjadi hakim ad hoc ini, tercatat ada 11 kasus yang mendapat keringanan, kasus-kasus korupsi tentunya,” ucap Ichsan.

Baca juga: Komisi III DPR Gelar Fit and Proper Test Calon Hakim MK

Ia kemudian bertanya pada Reny apakah jika terpilih menjadi hakim MK bisa memberikan keputusan yang tepat.

Sebab, putusan MK menentukan nasib lebih banyak masyarakat ketimbang putusan hakim di pengadilan tinggi.

“Bagaimana Ibu memberikan jaminan kepada kami bahwa Ibu akan mengambil keputusan yang adil berdasarkan kebenaran? Karena kalau keputusan MK ini efek pengikutnya banyak,” sebut Ichsan.

“Keputusan Presiden, penghitungan suara presiden saja ada yang merasa enggak senang itu. Efeknya yang enggak terima itu jutaan,” papar dia.

Baca juga: Saat Seleksi, Calon Hakim MK Ini Ditanya soal Dugaan Politik Uang pada Pilkada 2010

Lalu, Reny mengklaim telah memberikan keputusan yang tepat dan berdasarkan keadilan.

“Sebenarnya saya sebagai hakim pengadilan tindak pidana korupsi itu 10 tahun 3 bulan. Saya mengadili, memeriksa, memutus perkara lebih dari 100 dan itu hanya dilihat dari sebagian kecil putusan saya yang menjadi perhatian,” tutur dia.

Ia menekankan, dalam penentuan putusan tak bisa hanya mempertimbangkan aspek keadilan publik.

“Karena terdakwa pun juga punya hak yang sama sebagai warga negara,” imbuh dia.

Diketahui Pinangki sebelumnya divonis 10 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama.

Kemudian di tingkat banding, hukuman pinangki dipangkas 6 tahun menjadi hanya 4 tahun penjara.

Majelis hakim PT DKI Jakarta yang mengambil keputusan itu adalah Muhammad Yusuf, Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com