JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeklaim sedang mengkaji solusi atas kemungkinan para petugas badan ad-hoc di bawah naungan KPU bekerja dobel (double job), sehubungan dengan majunya Pilkada 2024.
Badan ad-hoc ini merupakan panitia/petugas yang direkrut untuk waktu tertentu alias tidak permanen, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Sedang kita kaji, karena kan mengerjakan dua hal yang berbeda, satu mengerjakan pemilu, satu mengerjakan pilkada," ucap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Minggu (24/9/2023).
"Anggarannya kan juga beda. Pemilu berasal/bersumber dari APBN, kalau pilkada bersumber dari APBD," lanjutnya.
Baca juga: KPU: Pilkada Dipercepat Tak Bikin Waktu Hitung Suara Pemilu 2024 Dipangkas
Hasyim menilai, terbuka lebar kemungkinan pihaknya kembali membuka seleksi untuk rekrutmen anyar petugas badan ad-hoc khusus untuk Pilkada 2024.
Sebab, jika mengandalkan badan ad-hoc yang sebelumnya menyelenggarakan Pemilu 2024, maka beban kerja yang bersangkutan akan bertambah.
Sementara itu, berdasarkan Standar Biaya Masukan Kementerian Keuangan, mereka tidak boleh menerima pendapatan/honorarium ganda (double income).
"Sangat ada kemungkinan misalnya merekrut badan ad-hoc yang baru," kata Hasyim.
"Kalau memang tetap (mempekerjakan badan ad-hoc Pemilu 2024 untuk Pilkada 2024), harus kita pikirkan juga, mengerjakan dua hal yang berbeda, bukannya berat, kemudian mendapatkan honor dari APBD," imbuhnya.
Baca juga: Kaesang Gabung PSI, Pengamat: Paling Mungkin Pilkada
Sebelumnya, problem yang sama juga diungkapkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Rabu (20/9/2023).
Di dalam rapat itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memaparkan soal rencana pemerintah mempercepat Pilkada 2024 3 bulan, dari jadwal semula 27 November 2024 ke bulan September, melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada.
"Bisa saja ada konsekuensi kenaikan honorarium. Atau, konsekuensi bagi kami, misalnya tidak dilakukan itu, di seluruh daerah yang melakukan pilkada ada 2 panitia pengawas (masing-masing untuk pemilu dan pilkada)," ungkap Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda, dalam rapat tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.