JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana hanya akan memperbolehkan perguruan tinggi/sederajat sebagai fasilitas pendidikan yang diperbolehkan untuk kampanye peserta Pemilu 2024.
Kepada Kompas.com, Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI August Mellaz menambahkan bahwa kampus pun hanya bisa dipakai berkampanye pada Sabtu dan Minggu agar tak mengganggu pembelajaran.
"Yang dibuka ruang kampanye perguruan tinggi/sederajat dan dilaksanakan tanpa mengganggu waktu pengajaran (Sabtu-Minggu),” ungkap Mellaz, Minggu (24/9/2023).
Baca juga: Rencana Pemerintah Masa Kampanye Pilkada 2024 Cuma 30 Hari Dinilai Pro Petahana
“SLTA/sederajat itu tidak, karena pertimbangannya belum semuanya punya hak pilih. Kami dapat masukan dari Kemendikbud, Kemenag dan KPAI," jelasnya.
Penyebutan waktu kampanye yang spesifik "Sabtu-Minggu" alih-alih "hari libur" juga disebut memiliki alasannya sendiri.
Eks Direktur Sindikasi Pemilu dan Demokrasi itu menyampaikan, bila menggunakan istilah "hari libur", maka definisinya akan meluas dan bisa mencakup libur nasional dan keagamaan.
"Kami melihat tidak tepat membuka ruang itu,” ucap Mellaz.
Baca juga: Prabowo Bakal Lanjutkan Program Jokowi, KIM Mulai Godok Materi Kampanye
Sebagai informasi, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan nomor 65/PUU-XXI/2023 yang memberi ruang kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah dengan beberapa syarat.
Otomatis, KPU harus melakukan revisi atas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye yang sudah lebih dulu terbit sebelum putusan MK itu.
Mellaz mengatakan, di dalam draf revisi itu, KPU sudah memasukkan ketentuan bahwa fasilitas pendidikan yang diperbolehkan dipakai kampanye hanya lah kampus pada Sabtu dan Minggu.
Selain itu, sesuai putusan MK, kampanye di kampus pada Sabtu-Minggu dan juga fasilitas pemerintah hanya bisa dilakukan sepanjang mendapatkan izin dari penanggung jawab, seperti rektor/sederajat, dan para peserta pemilu dilarang menyertakan atribut kampanye.
Baca juga: Kebut Pilkada, Pemerintah Usul Masa Kampanye Calon Kepala Daerah Cuma 30 Hari
Kampanye pun boleh dilakukan untuk civitas akademika, namun terlarang bagi ASN, sesuai dengan amanat netralitas ASN pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.