Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/09/2023, 06:50 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bahwa percepatan pelaksanaan Pilkada 2024, tiga bulan, dari jadwal semula 27 November 2023 ke bulan September, tak membuat penghitungan suara Pileg 2024 dipercepat.

Sebagai informasi, pencalonan kepala daerah mirip pencalonan presiden: kandidat hanya bisa diusung oleh partai politik/gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara sah dalam pileg sebelumnya.

Ketentuan itu termaktub di dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Baca juga: Soal Rencana Pilkada 2024 Dimajukan, Muhaimin: PKB Sebenarnya Menolak

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, hasil Pemilu 2024, di dalamnya termasuk hasil pemilu legislatif DPRD provinsi dan kabupaten/kota, paling lama ditetapkan 35 hari sejak pemungutan suara 14 Februari 2024.

"Itu jatuhnya kira-kira 20 Maret. Sehingga, 20 Maret itu bisa diketahui partai apa dapat suara berapa atau dapat kursi berapa di DPRD provinsi atau kabupaten/kota. Itu akan dijadikan bekal untuk pencalonan dalam pilkada," kata Hasyim kepada wartawan, Minggu (24/9/2023).

Sementara itu, pencalonan pada Pilkada 2024 dibuka 3 bulan sebelum pemungutan suara. Itu artinya, dengan coblosan maju ke September, maka pencalonan kepala daerah dibuka pada Juni 2024.

"Jadi masih memenuhi dari segi waktu tentang partai apa dapat suara atau dapat kursi berapa untuk syarat pencalonan dalam pilkada," lanjut Hasyim.

Baca juga: DPP Golkar: Persiapan Menuju Pilkada DKI Jakarta Setelah Pilpres dan Pileg

Ia mengaku tak khawatir soal sengketa hasil pileg yang mungkin timbul, membuat penetapan hasil pileg molor dan berakibat pada molornya jadwal pencalonan kepala daerah.

"Pengalanan pada 2018 itu, sengketa untuk (hasil pileg) DPR dan DPRD hampir sebagian besar adalah sengketa antarcalon, bukan antarpartai, jadi antarcalon di internal partai pada dapil yang sama," jelas Hasyim.

"Sehingga kurang lebih kepastian tentang partai apa dapat suara atau dapat kursi berapa di DPRD mana sudah hampir dapat diketahui pada bulan Maret nanti," pungkasnya.

Sebagai informasi, rencana percepatan Pilkada 2024 ini akan diwujudkan pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada, yang usulnya telah dipaparkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Rabu (20/9/2023).

Baca juga: Pilkada 2024 Dipercepat, Ide Coba-coba Pemerintah Tanpa Situasi Genting

Dalam pemaparannya, kepastian hukum soal "syarat pencalonan kepala daerah berdasarkan hasil pileg sebelumnya" menjadi salah salah satu isu yang disoroti Tito untuk diakomodir di dalam perppu, sehubungan dengan potensi bentrokan tahapan Pemilu 2024 dengan Pilkada 2024 yang dipercepat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Periksa Aiman, Polisi Ingin Klarifikasi Langsung soal Pernyataan Oknum Polri Tak Netral

Periksa Aiman, Polisi Ingin Klarifikasi Langsung soal Pernyataan Oknum Polri Tak Netral

Nasional
Tolak Gugatan Ulang Usia Capres-cawapres, MK Mengaku Tak Punya Pilihan Lain

Tolak Gugatan Ulang Usia Capres-cawapres, MK Mengaku Tak Punya Pilihan Lain

Nasional
MK Tegaskan Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Tak Cacat Hukum

MK Tegaskan Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Tak Cacat Hukum

Nasional
Alasan MK Tolak 'Gugatan Ulang' Syarat Usia Capres-cawapres: Putusan Sebelumnya Final dan Mengikat

Alasan MK Tolak "Gugatan Ulang" Syarat Usia Capres-cawapres: Putusan Sebelumnya Final dan Mengikat

Nasional
Pemerintah Godok Aturan, Izin Rumah Ibadah Diberikan Lewat FKUB, Bukan Orang per Orang

Pemerintah Godok Aturan, Izin Rumah Ibadah Diberikan Lewat FKUB, Bukan Orang per Orang

Nasional
Data Pemilih Diduga Bocor, TPN Ganjar-Mahfud: Berisiko Adanya Intervensi Keputusan KPU

Data Pemilih Diduga Bocor, TPN Ganjar-Mahfud: Berisiko Adanya Intervensi Keputusan KPU

Nasional
Hari Kedua Kampanye, Ketum Parpol Pengusung Ganjar-Mahfud Kumpul di Markas TPN

Hari Kedua Kampanye, Ketum Parpol Pengusung Ganjar-Mahfud Kumpul di Markas TPN

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Dorong Kemenkominfo, BSSN, dan KPU untuk Perkuat Keamanan Data Pemilih

TPN Ganjar-Mahfud Dorong Kemenkominfo, BSSN, dan KPU untuk Perkuat Keamanan Data Pemilih

Nasional
Cerita Mahfud Diancam 'Bintang 3' untuk Tak Bongkar Korupsi Asabri

Cerita Mahfud Diancam "Bintang 3" untuk Tak Bongkar Korupsi Asabri

Nasional
MK Tolak 'Gugatan Ulang' Syarat Usia Capres-cawapres

MK Tolak "Gugatan Ulang" Syarat Usia Capres-cawapres

Nasional
Airlangga Hartarto Bakal Turun Gunung Kampanyekan Prabowo-Gibran

Airlangga Hartarto Bakal Turun Gunung Kampanyekan Prabowo-Gibran

Nasional
FX Rudy: Bu Mega Itu sampai Saat Ini Belum Sejahtera, Mengalah Terus ke Jokowi

FX Rudy: Bu Mega Itu sampai Saat Ini Belum Sejahtera, Mengalah Terus ke Jokowi

Nasional
Menkeu Jelaskan Alasan Anggaran Belanja Alutsista dari Pinjaman Naik

Menkeu Jelaskan Alasan Anggaran Belanja Alutsista dari Pinjaman Naik

Nasional
Menkominfo: Data KPU yang Bocor Adalah Data DPT Pemilu 2024

Menkominfo: Data KPU yang Bocor Adalah Data DPT Pemilu 2024

Nasional
Soal Isu Pengunduran Diri Wamenkumham, Yasonna: Itu Terserah Presiden Saja

Soal Isu Pengunduran Diri Wamenkumham, Yasonna: Itu Terserah Presiden Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com