JAKARTA, KOMPAS.com - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai pemerintah dan DPR berupaya "menggelar karpet merah" yang lebih istimewa untuk pemodal, melalui revisi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang tengah didorong di parlemen.
Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, menganggap, upaya revisi itu dilakukan secara diam-diam karena terdapat tendensi untuk mengobral hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) untuk para pemodal di IKN Nusantara.
"Untuk memastikan proses-proses pengadaan tanah dan pemberian hak atas tanah dalam bentuk HGU dan HGB dalam siklus selama 190 dan 180 tahun," kata Dewi dalam diskusi peringatan Hari Tani 2023 yang diselenggarakan KPA secara virtual, Minggu (24/9/2023).
Baca juga: Kadin Indonesia Serahkan Peta Jalan Indonesia Emas 2045 ke Presiden Joko Widodo di IKN
"Mereka ingin menaikkan level PP (Peraturan Pemerintah) dan Perpres (Peraturan Presiden) ke level undang-undang, untuk memastikan 190 tahun HGU dan 180 tahun HGB dapat dijalankan," lanjut dia.
Dewi menegaskan, HGU dan HGB yang berdurasi nyaris dua abad untuk swasta itu mengkhianati konstitusi dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria yang memberi amanah agar tanah negara dimanfaatkan untuk seluas-luasnya kepentingan rakyat.
KPA juga menilai, kebijakan tersebut menerabas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007 terkait pemberian konsesi sekaligus di muka, bahwa pemberian hak atas tanah sekaligus di muka (pemberian hak, perpanjangan dan pembaruannya) berupa 95 tahun HGU, 80 tahun HGB dan 70 tahun hak pakai melanggar UUD 1945.
Kebijakan ini dianggap lebih buruk dibandingkan undang-undang agraria zaman kolonia (Agrarische Wet 1870) yang memberikan hak konsesi perkebunan kepada investor/perkebunan kolonial paling lama 75 tahun.
"Kebijakan dan praktik-praktik inkonstitusional agraria di atas disebabkan oleh implementasi ekonomi politik yang tidak lain dan tidak bukan mengabdi pada kapitalisme," tegas Dewi.
Baca juga: Jokowi Ground Breaking RS Abdi Waluyo Nusantara di IKN, Fokus pada Sport Medicine
Jangka waktu HGU dan HGB hampir dua abad ini sebelumnya diteken pemerintah lewat PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.
Secara teknis, HGU tersebut diberikan paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dengan tiga tahapan.
Tahap pertama adalah pemberian hak (HGU) dengan jangka waktu paling lama 35 tahun.
Tahap kedua adalah perpanjangan hak (HGU) paling lama 25 tahun.
Tahapan ketiga adalah pembaruan hak paling lama 35 tahun.
Kemudian, HGU yang diberikan untuk satu siklus pertama dengan jangka waktu maksimal 95 tahun dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertifikat HGU.
Selanjutnya, diatur pula perpanjangan dan pembaruan HGU yang diberikan sekaligus setelah 5 tahun HGU digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.
Baca juga: Jokowi Ground Breaking Hotel Nusantara Bintang Lima di IKN
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.