JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyebut bahwa F, warga negara Indonesia (WNI) korban penculikan dan penyiksaan di Penang, Malaysia, sudah diserahkan ke Konsulat Jenderal RI (KJRI) Penang.
"Pada tanggal 22 September, setelah pemeriksaan selesai, F diserahkan PDRM (Polisi Diraja Malaysia) ke KJRI Penang untuk ditampung di shelter KJRI Penang," ucap Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Judha Nugraha, dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (24/9/2023).
Ia berujar bahwa F dalam kondisi baik dan dalam proses pemulihan luka memar.
"KJRI Penang akan terus mendampingi F dan memonitor proses hukum di Malaysia," ia menambahkan.
Baca juga: WNI Asal Medan Diculik di Malaysia, Pelaku Minta Tebusan Rp1,7 Miliar
Lebih lanjut, Judha mengeklaim bahwa Kedutaan Besar RI (KBRI) di Kuala Lumpur baru menerima aduan penculikan dan penyiksaan terhadap F pada 14 September 2023.
KBRI disebut langsung mendalami aduan itu dan melaporkannya ke PDRM.
PDRM kemudian melakukan penyelidikan dan mengkonfirmasi bahwa peristiwa tersebut terjadi di Penang.
"Melalui koordinasi erat antara KBRI Kuala Lumpur, KJRI Penang, serta kerja sama erat dengan kepolisian Malaysia, Saudari F berhasil diselamatkan pada tanggal 15 September 2023," jelas Judha.
Kemudian, kata dia, kepolisian meminta perempuan tersebut untuk menunjukkan mana saja orang-orang yang diduga terlibat dalam penculikan tersebut.
Baca juga: Malaysia Tangkap WNI Saat Sita Kapal Kargo Bawa Solar 40.000 Liter Tanpa Izin
"Dari 13 orang yang telah ditunjukkan oleh polisi, F dapat mengenali 10 orang tersangka," ucapnya.
Sebelumnya, dikutip kantor berita Malaysia, Bernama, Jumat (22/9/2023), F yang berasal dari Medan, Sumatera Utara, telah mengalami cobaan yang mengerikan ketika ia diculik, dikurung, dan disiksa oleh sekelompok pria selama 10 hari di lokasi yang berbeda di beberapa negara bagian Malaysia.
Penculikan itu disebut dipicu oleh kegagalan suami korban melunasi utang sebesar 540.000 ringgit Malaysia (sekitar Rp 1,7 miliar).
Kepala Polisi Penang, Datuk Khaw Kok Chin, mengatakan korban yang berusia 34 tahun, diculik pada tanggal 7 September di Paya Terubong.
Penculikan terjadi saat ia sedang dalam perjalanan liburan bersama tiga teman perempuannya.
Baca juga: Perkampungan Ilegal WNI di Malaysia Digerebek, Penduduk Nekat Kabur Turuni Lereng Curam
"Namun, para tersangka membebaskan teman-teman perempuan tersebut tanpa terluka dan korban dibawa ke Butterworth di mana dia dikurung. Para tersangka juga menyekap korban di beberapa lokasi yang berbeda untuk menyulitkan polisi menemukannya," terang dia pada Jumat.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.