JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono menegaskan, pihaknya bakal melakukan proses hukum terhadap Lettu AA.
Hal ini dilakukan setelah Komandan Baterai C Batalyon Artileri Pertahanan Udara (Yonarhanud) 1/Purwa Bajra Cakti/Divisi Infanteri 1 Kostrad itu diduga terlibat kasus pelecahan seksual terhadap anak buahnya.
“Nanti akan diproses hukum,” tegas Panglima TNI saat ditemui di silang Monas, Jakarta Pusat, Minggu (24/9/2023).
Lettu AA sempat melarikan diri, sebelum akhirnya menyerahkan diri pada Kamis (21/9/2023).
Baca juga: Prajurit Kostrad yang Diduga Lecehkan Bawahan Serahkan Diri dan Ditahan
Saat ini, AA masih ditahan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya 1/Tangerang, untuk menjalani pemeriksaan.
Dugaan asusila itu terungkap setelah salah satu terduga korban melapor pada Sabtu (16/9/2023). Peristiwa diduga terjadi di sebuah mes prajurit Kostrad di wilayah Serpong Utara, Tangerang Selatan.
“Itu masih didalami, kronologinya, kejadiannya, masih didalami,” kata Kepala Penerangan (Kapen) Kostrad Kolonel (Inf) Hendhi Yustian.
Baca juga: Oknum Prajurit Kostrad Diduga Lakukan Tindakan Asusila ke Sejumlah Bawahan
Dalam laporan berupa pesan berantai di media sosial, terduga korban ada tujuh orang. Namun, jumlah itu masih didalami lagi.
“Kalau dilihat dari pangkatnya, (terduga korban) bawahannya,” ucap Hendhi.
Ia menambahkan, terduga pelaku akan dipecat dari kedinasan, jika tuduhan yang dilayangkan terbukti.
“Hukuman pokoknya hukuman pidana,” ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.